OJK Targetkan Peta Jalan Usaha Bulion Terbit Tahun Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peluncuran peta jalan pengembangan usaha bulion di Indonesia tahun ini untuk mendukung program pemerintah dan optimalisasi potensi emas mencapai 2.000 ton.
![OJK Targetkan Peta Jalan Usaha Bulion Terbit Tahun Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191708.607-ojk-targetkan-peta-jalan-usaha-bulion-terbit-tahun-ini-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis akan meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion di Indonesia tahun ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah.
Nasrullah mengungkapkan target tersebut usai menjadi pembicara dalam seminar "Bulion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges" di Jakarta. Meskipun belum dapat memastikan bulan peluncurannya, ia menekankan komitmen OJK untuk merilis roadmap tersebut dalam waktu dekat. Peta jalan ini nantinya akan menjadi panduan selama empat tahun ke depan.
Dukungan Pemerintah dan Potensi Emas Indonesia
Penyusunan peta jalan usaha bulion merupakan bentuk dukungan nyata OJK terhadap program pemerintah. Inisiatif ini, menurut Nasrullah, berasal dari Kementerian Perekonomian. OJK berperan penting dalam mendukung ekosistem usaha bulion yang mencakup berbagai sektor, mulai dari hulu hingga hilir.
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan bahwa peta jalan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas. Berdasarkan riset BRI-McKinsey & Company, potensi emas di Indonesia sangat besar, mencapai 2.000 ton. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, regulasi yang komprehensif dan mendukung seluruh sektor terkait sangat diperlukan.
Regulasi Matang untuk Optimalisasi Potensi
OJK menyadari pentingnya regulasi yang matang untuk menunjang pertumbuhan usaha bulion secara menyeluruh. Tidak hanya fokus pada pasar bulion (bullion market) saja, tetapi juga mencakup industri-industri pendukung, termasuk para pedagang emas. Dukungan komprehensif ini diharapkan dapat mendorong perkembangan usaha bulion sesuai harapan.
Sebagai langkah konkret, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 18 Oktober 2024. Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Harapan Ke Depan
Dengan diterbitkannya POJK dan rencana peluncuran peta jalan usaha bulion, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan sektor ini secara berkelanjutan. Langkah ini juga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan pencapaian visi Indonesia Emas. OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan usaha bulion agar dapat berkontribusi optimal bagi kemajuan negara.
Peta jalan ini akan menjadi acuan bagi pelaku usaha bulion dalam mengembangkan bisnisnya, sekaligus memberikan panduan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan yang mendukung sektor ini. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terarah, diharapkan dapat menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar emas global.