OJK Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant: Tahukah Anda, Dana di Rekening Pasif Tetap Aman?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi aturan terkait rekening dormant OJK untuk memperjelas hak nasabah dan bank. Langkah ini penting untuk stabilitas sistem keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan kajian ulang terhadap peraturan pengelolaan rekening bank. Fokus utamanya adalah pada rekening pasif atau yang dikenal sebagai rekening dormant. Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai hak-hak bank dan nasabah.
Pengumuman ini disampaikan oleh Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Beliau berbicara dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (2/8). Kajian ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk kejahatan keuangan.
OJK memiliki kewenangan hukum untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan di Indonesia. Ini termasuk upaya merevisi regulasi terkait rekening bank, termasuk rekening dormant. Hal ini dilakukan demi memastikan hak-hak bank dan nasabah terdefinisi dengan jelas.
OJK Perjelas Hak Nasabah dan Bank
OJK memiliki kewenangan hukum untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Kewenangan ini juga mencakup upaya merevisi regulasi terkait rekening bank. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak bank dan nasabah terdefinisi dengan sangat jelas dalam kerangka hukum.
Selain itu, OJK telah menginstruksikan bank-bank untuk meningkatkan pemantauan terhadap rekening pasif. Pemantauan ini krusial untuk mencegah rekening tersebut disalahgunakan dalam aktivitas kejahatan keuangan. Peningkatan kapasitas bank dalam memantau proses pembelian dan penjualan rekening juga menjadi perhatian utama.
Peraturan mengenai rekening pasif umumnya diatur oleh kebijakan internal masing-masing bank. Kebijakan ini merujuk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peran PPATK dalam Pengawasan Rekening Pasif
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan penangguhan sementara transaksi pada rekening pasif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mencegah kejahatan keuangan. Penangguhan ini didasarkan pada kewenangan PPATK sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rekening pasif didefinisikan sebagai rekening tabungan, giro, atau rekening mata uang rupiah maupun asing. Rekening ini dianggap pasif jika tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama periode tertentu, biasanya berkisar antara tiga hingga dua belas bulan. Definisi ini menjadi dasar bagi bank dan regulator untuk mengidentifikasi rekening yang perlu diawasi.
Meskipun terjadi penangguhan sementara, nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening pasif mereka. Proses reaktivasi ini dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku di bank masing-masing. PPATK telah memberikan jaminan bahwa dana publik yang ada di rekening pasif yang ditangguhkan sementara tetap aman dan tidak akan hilang.
Pencegahan Kejahatan Keuangan dan Perlindungan Konsumen
Penangguhan sementara rekening pasif oleh PPATK didasarkan pada hasil analisis mendalam. Analisis tersebut menemukan bahwa banyak rekening terkait penjualan disalahgunakan untuk kegiatan pencucian uang. Ini termasuk reaktivasi massal rekening untuk menerima hasil dari tindak pidana kejahatan.
Langkah-langkah yang diambil oleh OJK dan PPATK ini menunjukkan komitmen serius pemerintah. Komitmen ini bertujuan untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Selain itu juga untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan finansial.
Melalui revisi aturan dan pengawasan yang ketat, diharapkan tercipta lingkungan perbankan yang lebih aman dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Ini juga mendukung upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang.