OJK Papua Awasi 97 Pinjol Ilegal: Lindungi Konsumen Papua
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mengawasi 97 lembaga pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di Jakarta namun memiliki konsumen di Papua, memastikan kepatuhan mereka pada peraturan dan melindungi konsumen dari praktik ilegal.
OJK Papua mengawasi ketat 97 lembaga pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di Jakarta, meskipun konsumennya tersebar di berbagai wilayah di Papua. Hal ini disampaikan Mochammad Akbar dari Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategi OJK Papua di Manokwari, Senin (27/1).
Ke-97 pinjol tersebut telah terdaftar secara legal. Meskipun berpusat di Jakarta, pengawasan dilakukan secara berjenjang, termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten di Papua. Pengawasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019.
Pengawasan difokuskan pada kepatuhan pinjol terhadap Peraturan OJK. Aspek yang diawasi meliputi suku bunga, metode pemasaran, dan proses penagihan. Pelanggaran seperti penipuan, bunga tinggi, hingga ancaman kekerasan selama penagihan akan ditindak tegas.
Akbar menjelaskan bahwa pinjol yang diawasi tersebut harus mematuhi aturan yang berlaku. Mereka wajib transparan dalam hal suku bunga yang diterapkan, serta tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak beretika dalam proses pemasaran dan penagihan. Hal ini untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
Masyarakat Papua yang merasa dirugikan oleh salah satu dari 97 pinjol tersebut dapat melaporkan langsung ke OJK. Pelaporan bisa dilakukan melalui pusat kontak OJK atau dengan mengunjungi langsung kantor OJK di Papua. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan segera.
OJK Papua berkomitmen untuk melindungi konsumen di Papua dari praktik pinjol ilegal. Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan semua pinjol yang beroperasi di wilayah tersebut mematuhi peraturan dan tidak merugikan masyarakat.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat meminimalisir potensi kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik pinjol yang tidak bertanggung jawab. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu OJK Papua dalam melakukan pengawasan yang lebih efektif.