Perlindungan Hukum Korban Pinjol Mendesak, Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan
Ombudsman RI mendesak perlindungan hukum bagi korban pinjaman online (pinjol) segera diperkuat, karena maraknya kasus dan lemahnya pengawasan yang menyebabkan kerugian masyarakat.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan keprihatinan atas maraknya kasus pinjaman online (pinjol) dan mendesak pemerintah untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi para korban. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2023, menyusul diskusi publik pada hari sebelumnya yang membahas isu serupa. Menurut Yeka, perlindungan hukum bukan hanya soal keadilan, tetapi juga wujud negara hadir di tengah kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks.
Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum untuk memberikan jalur pelaporan, pendampingan, dan harapan pemulihan hak bagi korban pinjol. Ketiadaan perlindungan hukum yang memadai membuat korban semakin terpuruk dan rentan terhadap praktik-praktik ilegal. Ombudsman mendorong langkah cepat dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan dan memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat.
Hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan kelemahan sistemik dalam industri pinjol. Banyak penyedia pinjol yang belum mampu memeriksa riwayat kredit nasabah di layanan pinjol lain atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lainnya. Hal ini membuka celah bagi praktik 'gali lubang tutup lubang' yang semakin memperparah kondisi keuangan korban. Selain itu, lemahnya penerapan prinsip know your customer (KYC) juga menjadi sorotan, di mana perusahaan pinjol tidak selalu menganalisis dan memvalidasi kemampuan bayar calon nasabah secara efektif.
Lemahnya Pengawasan dan Praktik Ilegal Pinjol
Yeka menyoroti beberapa praktik ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pinjol. Penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi oleh penagih utang (debt collector) merupakan masalah serius yang harus dihentikan. Pinjol ilegal juga kerap menerapkan bunga dan denda yang tidak sesuai peraturan, besaran bunga atau denda yang tidak masuk akal, serta tidak transparan dalam perjanjian pendanaan. Lebih jauh lagi, praktik penyebaran data pribadi nasabah secara ilegal juga marak terjadi.
Korban pinjol ilegal seringkali kebingungan karena tidak tahu harus mengadu kemana. Ketidakjelasan jalur pelaporan dan penanganan kasus memperburuk situasi. Oleh karena itu, Ombudsman menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dan jalur pelaporan yang tepat.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri pinjol. Perusahaan pinjol harus bertanggung jawab atas praktik-praktik bisnis mereka dan memastikan perlindungan data pribadi nasabah. Peraturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah praktik-praktik ilegal dan melindungi konsumen.
Pentingnya Kepercayaan Publik dan Inklusi Keuangan
Diskusi publik yang diadakan pada 8 Mei 2023 bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Yeka menekankan bahwa kepercayaan publik adalah kunci utama dalam pengembangan industri jasa keuangan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kegagalan negara dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal pinjol akan mengancam inklusi keuangan nasional.
"Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan," tegas Yeka. Ia menambahkan bahwa "Kepercayaan publik adalah kunci meningkatkan pengembangan industri jasa keuangan untuk kesejahteraan masyarakat luas."
Kesimpulannya, perlindungan hukum yang kuat dan pengawasan yang efektif terhadap industri pinjol sangat mendesak. Hal ini penting tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital di Indonesia. Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.