Pemerintah Segera Harmonisasi Aturan Pinjaman Online Pasca Putusan MA
Pemerintah berkomitmen harmonisasi aturan pinjaman online (pinjol) dan menindak tegas pelanggaran hukum usai menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum terkait perlindungan konsumen.
JAKARTA, 21 Januari 2025 - Pemerintah bergerak cepat merespon putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1206 K/Pdt/2024 terkait pinjaman online (pinjol). Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan komitmen pemerintah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi aturan pinjol serta menindak tegas pelanggar hukum. Putusan ini menjadi sorotan karena menyatakan Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kurangnya perlindungan konsumen dalam sektor pinjol.
Mengapa Harmonisasi Aturan Pinjol Diperlukan? Meskipun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sudah ada, regulasi yang lebih detail dibutuhkan untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Hal ini sesuai dengan putusan MA yang menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi pengguna pinjol. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Bagaimana Pemerintah Mengatasi Masalah Pinjol Ilegal? Pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) di bawah kepemimpinan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Tugas pokja ini adalah menyiapkan peraturan pelaksana UU PPSK agar lebih spesifik mengatur pinjol. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang jelas dan efektif dalam pengawasan dan penindakan terhadap pinjol ilegal.
Rapat Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga Sebuah rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, telah digelar. Rapat tersebut membahas strategi penindakan dan harmonisasi regulasi pinjol berdasarkan putusan MA.
Isi Putusan Mahkamah Agung Putusan MA mengabulkan sebagian gugatan 19 warga negara (citizen lawsuit) yang memprotes kurangnya perlindungan konsumen dalam sektor pinjol. MA menyatakan pemerintah telah lalai dalam mengawasi dan melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal. Putusan ini menghukum Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR untuk melakukan supervisi kepada Menkominfo dan OJK dalam membuat regulasi perlindungan konsumen.
Langkah Selanjutnya Pemerintah menyadari keterlambatan menerima dan menindaklanjuti putusan MA dikarenakan proses administrasi. Namun, komitmen pemerintah untuk melaksanakan putusan MA tetap teguh. Dengan adanya harmonisasi peraturan dan penindakan tegas, diharapkan perlindungan konsumen di sektor pinjol dapat terwujud.
Kesimpulan Putusan MA menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki regulasi dan pengawasan pinjol. Dengan membentuk pokja dan melakukan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap putusan MA. Ke depannya, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk sektor pinjol.