Oknum BNN Kota Bengkulu Ditahan Kejari Terkait Penyalahgunaan Sabu
Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan oknum pegawai BNN Kota Bengkulu, YS, karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan seorang oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu, berinisial YS, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penahanan ini dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka dari Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu pada Rabu, 30 April 2025.
Penahanan YS menandai babak baru dalam proses hukum kasus ini. Proses hukum bergulir setelah penangkapan YS oleh tim Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu pada 4 Januari 2025 di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Kasus ini menyoroti ironi seorang petugas yang seharusnya memberantas narkoba justru terlibat dalam penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Rusdy Sastrawan, menjelaskan bahwa YS dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman yang dihadapi YS cukup berat, yaitu hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Oknum BNN Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Rusdy Sastrawan, YS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat. "Tersangka YS yang telah berubah status menjadi terdakwa kami jerat dengan pasal berlapis," ujar Rusdy.
Selain terdakwa, JPU juga menerima barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat lebih dari lima gram dan barang bukti lainnya. Besarnya jumlah sabu yang ditemukan semakin memperkuat dugaan keterlibatan YS dalam penyalahgunaan narkotika.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, JPU Kejari Bengkulu langsung menahan YS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan arahan pimpinan Kejari Bengkulu.
Proses Hukum Berlanjut
Rusdy menambahkan bahwa berkas perkara YS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan. Hal ini menandakan bahwa proses hukum terhadap YS akan segera memasuki tahap selanjutnya, yaitu persidangan. Publik menantikan proses persidangan ini untuk mengungkap seluruh fakta dan detail kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum BNN. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru memiliki oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran publik terhadap kinerja BNN.
Kejari Bengkulu berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk oknum aparat penegak hukum.
Kronologi Singkat:
• Penangkapan YS oleh Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu pada 4 Januari 2025 di Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
• Pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka ke Kejari Bengkulu.
• Penahanan YS di Rutan Kelas IIB Malabero selama 20 hari.
• Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat penegak hukum untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.