Oknum Ormas Intimidasi di Jaktim Ditangkap, Terancam Pasal 335 KUHP
Polda Metro Jaya menangkap oknum ormas PP (44) yang mengintimidasi kepala keamanan Pasar Induk Kramat Jati di kontrakannya, dini hari tadi, dan terancam pasal 335 KUHP.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial PP (44) yang diduga melakukan tindakan intimidasi di Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kramat Barat 21, Jalan Tengah Nomor 4, RT. 2 / RW. 4, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/V/2025/SPKT/Sek.Kramatjati/Res.Jakarta Timur/PMJ yang dilaporkan pada 10 Mei 2025.
Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi terhadap saksi, dan analisa kepolisian. Berkat proses investigasi yang teliti, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian ditangkap. "Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Timsus Resmob melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," jelas AKBP Resa.
Selain penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit ponsel dan satu buah kaos yang diduga digunakan pelaku saat melakukan intimidasi. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap oleh Dit Krimum Polda Metro Jaya. "Pelaku sudah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Nicolas.
Kronologi Penangkapan dan Tindakan Intimidasi
Proses penangkapan PP diawali dengan laporan intimidasi yang diterima pihak kepolisian. Laporan tersebut mengungkap adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Timsus Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim melakukan berbagai upaya untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan, termasuk dengan melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah melalui proses analisa kepolisian yang mendalam, Tim berhasil mengidentifikasi PP sebagai pelaku intimidasi. Penangkapan dilakukan di kontrakan pelaku pada Rabu dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu buah kaos yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus intimidasi ini.
Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian intimidasi dan motif di balik tindakan tersebut. Hasil penyidikan akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya terhadap pelaku. Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban intimidasi.
Pasal yang Dikenakan dan Proses Hukum Selanjutnya
Atas perbuatannya, PP dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. Pasal ini mengatur tentang ancaman atau perbuatan yang menimbulkan rasa takut terhadap orang lain. Ancaman tersebut harus disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan demikian, pasal ini sangat relevan dengan kasus intimidasi yang dilakukan oleh PP.
Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polisi akan terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan. Putusan pengadilan akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada PP sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindakan intimidasi dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan intimidasi atau kejahatan lainnya agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Kesimpulan: Penangkapan oknum ormas yang melakukan intimidasi di Jakarta Timur ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa. Proses hukum akan terus berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta rasa aman bagi masyarakat.