Oknum Polisi di Pesisir Barat Tersangka Penyelundupan Benih Lobster
Polres Pesisir Barat menetapkan seorang oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 25.000 benih lobster ilegal, pengembangan dari kasus sebelumnya pada 23 Januari 2025.
![Oknum Polisi di Pesisir Barat Tersangka Penyelundupan Benih Lobster](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220134.864-oknum-polisi-di-pesisir-barat-tersangka-penyelundupan-benih-lobster-1.jpg)
Pesisir Barat, Lampung – Dalam sebuah perkembangan mengejutkan, Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat menetapkan seorang oknum polisi sebagai tersangka kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal. Anggota Polri berinisial TPN (37) kini resmi menjadi tersangka setelah penyelidikan mendalam terkait penggagalan penyelundupan 25.000 ekor BBL pada 23 Januari 2025.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan
Kepala Polres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, menjelaskan penetapan TPN sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya. Selain TPN, tersangka lain yang juga diamankan adalah NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat. TPN sendiri bertugas di salah satu polsek jajaran Polres Pesisir Barat dan berdomisili di Teluk Betung, Bandarlampung.
"Kami kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan. Dua tersangka baru tersebut, yakni berinisial NA (47), dan TPN (37), seorang oknum anggota Polri," jelas AKBP Alsyahendra saat dikonfirmasi dari Lampung Selatan.
Komitmen Memberantas Penyelundupan Ilegal
Kasus ini menggarisbawahi komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberantas penyelundupan BBL ilegal. AKBP Alsyahendra menegaskan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika oknum anggota kepolisian terlibat. Polres berkomitmen untuk mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada anggota yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini. Kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini," tegasnya.
Penyelidikan Berlanjut dan Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Pesisir Barat akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal BBL.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan ini, tentunya akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk itu, kami Polres Pesisir Barat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal BBL," ucap AKBP Alsyahendra.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Penangkapan TPN berawal dari pengembangan kasus penggagalan penyelundupan BBL pada 23 Januari 2025, di mana polisi mengamankan MA bersama barang bukti 25.000 ekor BBL ilegal. Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan sejumlah barang bukti telah disita.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan BBL ilegal. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan ekosistem laut Indonesia.