Pemkot Bengkulu Imbau Nelayan Stop Tangkap Benih Lobster, Ancaman Hukum Mengintai!
Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau nelayan untuk berhenti menangkap benih lobster ilegal dan menawarkan bantuan perikanan senilai Rp18 miliar untuk mendukung nelayan lokal.

Nelayan di Kota Bengkulu diimbau untuk menghentikan penangkapan benih lobster (BBL). Imbauan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyusul maraknya penangkapan ilegal yang berpotensi berurusan dengan hukum. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan merugikan kelestarian sumber daya laut.
Sejak Maret hingga Mei 2024, hanya lima surat keterangan asal benih yang dikeluarkan oleh DKP Kota Bengkulu untuk penangkapan BBL. Perizinan ketat ini diterapkan sesuai ketentuan pusat, hanya nelayan berizin yang diizinkan menangkap BBL melalui aplikasi Si LOKER. Proses ini memastikan pengawasan dan pelacakan BBL yang ditangkap, termasuk karantina dan sertifikasi kesehatan sebelum dipasarkan.
Meskipun demikian, masih banyak nelayan dari luar Kota Bengkulu yang nekat menangkap BBL secara ilegal. Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan akan ditindak tegas. Imbauan tegas ini bertujuan untuk melindungi kelestarian BBL dan menjamin keberlanjutan usaha perikanan di Kota Bengkulu.
Ancaman Hukum dan Bantuan Perikanan
Tarzan Naidi menekankan bahwa penangkapan BBL tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat berujung pada proses hukum. "Sejak bulan Maret hingga Mei ini, di Kota Bengkulu tercatat baru lima surat keterangan asal benih yang di keluarkan Dinas Perikanan Kota Bengkulu untuk penangkapan BBL," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa setiap BBL yang ditangkap harus memiliki surat keterangan asal benih yang dikeluarkan melalui aplikasi Si LOKER dan melalui proses karantina untuk memastikan kesehatannya.
Lebih lanjut, Pemkot Bengkulu berupaya mendukung nelayan lokal dengan mengusulkan bantuan perikanan senilai Rp18 miliar kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan mengurangi ketergantungan pada penangkapan BBL ilegal.
Bantuan tersebut akan dialokasikan untuk berbagai sektor, termasuk budi daya ikan (Rp1,5 miliar), pengadaan alat tangkap (Rp9 miliar), pengembangan daya saing nelayan (Rp2 miliar), penanganan sampah laut (Rp1 miliar), dan rehabilitasi hutan mangrove (Rp700 juta).
Rincian Bantuan Perikanan
Usulan bantuan perikanan dari Pemkot Bengkulu mencakup berbagai item penting untuk mendukung kegiatan nelayan dan pembudidaya ikan. Berikut rinciannya:
- Pembelian pakan
- Kolam fiber
- Cool box atau boks pendingin
- Bibit atau calon induk ikan
- Mesin kapal
- Pengadaan GPS
- Alat berat ekskavator mini
Dengan bantuan ini, diharapkan nelayan dapat beralih ke praktik penangkapan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta meningkatkan produktivitas dan pendapatan mereka. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik penangkapan BBL ilegal yang merugikan kelestarian lingkungan.
Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Imbauan untuk menghentikan penangkapan BBL ilegal dan pemberian bantuan perikanan merupakan langkah nyata dalam upaya tersebut. Diharapkan nelayan dapat memahami dan mendukung program ini demi masa depan perikanan yang berkelanjutan di Kota Bengkulu.