Ombudsman Kalsel Kawal Pengangkatan CASN dan PPPK 2024: Pastikan Proses Transparan dan Cepat
Ombudsman Kalsel mengawal proses pengangkatan CASN dan PPPK 2024 untuk memastikan prosesnya transparan, cepat, dan sesuai aturan, serta melindungi hak ASN.

Pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah fokus pada proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2024. Ombudsman Kalsel mengambil peran penting dalam mengawal proses ini, memastikan kepastian dan mencegah penundaan yang dapat merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, pada Rabu, 19 Maret 2024 di Banjarmasin.
Proses pengangkatan CASN dan PPPK ini menjadi sorotan karena menyangkut sejumlah hal penting, termasuk pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara di Kalsel, serta perlindungan hak-hak ASN yang telah ada. Percepatan pengangkatan yang diputuskan pemerintah pusat juga menjadi fokus utama pengawasan Ombudsman Kalsel, untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai rencana dan tanpa hambatan berarti.
Hadi Rahman menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) di Kalsel untuk proaktif dalam menindaklanjuti keputusan percepatan pengangkatan CASN dan PPPK. Hal ini meliputi kesiapan administrasi, anggaran, dan sarana prasarana yang memadai untuk mendukung kinerja ASN yang baru diangkat. Kejelasan dan transparansi dalam proses ini menjadi kunci utama untuk mencegah potensi maladministrasi.
Percepatan Pengangkatan CASN dan PPPK: Tantangan dan Harapan
Hadi Rahman mengingatkan pentingnya Pemda Kalsel untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini khususnya terkait larangan mengangkat pegawai non-ASN selain ASN. 'Pemda perlu memastikan kesiapan terutama dalam hal proses teknis administratif, anggaran dan sarana prasarana untuk menunjang kinerja CASN nantinya,' ucapnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen Ombudsman Kalsel untuk memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang.
Pemerintah pusat telah menetapkan percepatan pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan CPPPK paling lambat Oktober 2025, berbeda dengan rencana awal. Perubahan ini menuntut Pemda Kalsel untuk lebih gesit dan terorganisir dalam mempersiapkan segala sesuatunya. Ombudsman Kalsel akan terus mengawasi agar percepatan ini tidak mengorbankan kualitas dan prinsip-prinsip rekrutmen yang baik.
Lebih lanjut, Hadi Rahman berharap agar rekrutmen CASN dan PPPK ini diarahkan untuk optimalisasi pelayanan publik. ASN yang terpilih diharapkan mampu memberikan pelayanan yang memuaskan dan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalsel.
Pentingnya Pengawasan dan Kepatuhan Terhadap Aturan
Pengawasan Ombudsman Kalsel terhadap proses pengangkatan CASN dan PPPK ini bertujuan untuk memastikan prosesnya berjalan transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem birokrasi yang bersih, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat. Proses rekrutmen yang bersih dan transparan merupakan langkah penting dalam membangun pemerintahan yang baik.
Hadi Rahman juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menegaskan bahwa penerimaan PPPK 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Ke depannya, pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku. Hal ini perlu dipahami dan diantisipasi oleh seluruh pihak terkait.
Dengan pengawasan yang ketat dari Ombudsman Kalsel, diharapkan proses pengangkatan CASN dan PPPK 2024 di Kalsel dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini akan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih di Kalimantan Selatan.
Proses pengangkatan CASN dan PPPK ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik, berkualitas, dan terhindar dari maladministrasi. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien.
Kesimpulan
Ombudsman Kalsel berkomitmen untuk mengawal proses pengangkatan CASN dan PPPK 2024 agar berjalan sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kalimantan Selatan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam proses ini untuk mencegah maladministrasi dan memastikan hak-hak ASN terlindungi.