Pakar UGM: Pertahankan Ambang Batas Parlemen untuk Stabilitas
Pakar Politik UGM, Alfath Bagus Panuntun, menilai ambang batas parlemen 4 persen penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan efektivitas DPR, meskipun ada peluang dibatalkan MK.
![Pakar UGM: Pertahankan Ambang Batas Parlemen untuk Stabilitas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220055.010-pakar-ugm-pertahankan-ambang-batas-parlemen-untuk-stabilitas-1.jpg)
Yogyakarta, 5 Februari 2024 - Perdebatan seputar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali memanas. Alfath Bagus Panuntun, pakar Politik dan Pemerintahan Universitas Gadah Mada (UGM), menyatakan perlunya mempertahankan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Menurutnya, angka ini merupakan hasil kompromi untuk menyeimbangkan keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan.
Menyeimbangkan Keterwakilan dan Stabilitas
Alfath menjelaskan bahwa angka 4 persen bukan angka tiba-tiba. Ia merupakan hasil pertimbangan matang antara inklusivitas demokrasi dan efektivitas kinerja pemerintahan. Tanpa ambang batas, partai-partai kecil yang sebelumnya tak lolos Pemilu akan mendapat kursi di DPR. Namun, hal ini berpotensi menimbulkan kesulitan dalam pengambilan keputusan di parlemen karena jumlah partai yang terlalu banyak.
"Jumlah partai yang lebih banyak akan menambah beban terkait fraksi, pembagian tugas, dan efektivitas kinerja DPR itu sendiri," kata Alfath. Ia menekankan pentingnya proses legislasi dan pengawasan yang lebih efektif dan terstruktur. Dengan jumlah partai yang lebih sedikit, proses tersebut dapat berjalan lebih baik dan berfokus pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan politisi semata.
Peran Ambang Batas dalam Memperjelas Ideologi Partai
Alfath juga menyoroti peran penting ambang batas dalam memperjelas ideologi dan program kerja partai politik. Ambang batas yang lebih tinggi mendorong partai untuk memiliki visi dan misi yang jelas, sehingga perbedaan antar partai lebih mudah diidentifikasi oleh masyarakat. Hal ini penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan partai politik benar-benar mewakili aspirasi rakyat.
"Dengan ambang batas yang lebih tinggi, partai-partai politik harus memiliki ideologi dan program yang jelas. Kalau tidak, akan sulit menentukan apa yang membedakan satu partai dengan partai lainnya," jelasnya.
Tanggapan Publik dan Dampak Putusan MK
Menariknya, Alfath juga mengamati bahwa masyarakat sebenarnya tidak terlalu mempersoalkan keberadaan ambang batas parlemen. Yang terpenting, menurutnya, adalah fungsi DPR berjalan baik, responsif terhadap kritik, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama publik adalah pada kinerja dan akuntabilitas parlemen, bukan pada angka persentase ambang batas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan peluang Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas parlemen 4 persen, menyusul pembatalan presidential threshold. Yusril menilai putusan MK tersebut memberikan harapan baru bagi partai politik untuk berkembang dalam sistem demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen masih terus berlanjut. Meskipun ada potensi pembatalan oleh MK, Alfath Bagus Panuntun dari UGM menekankan pentingnya mempertahankan ambang batas parlemen untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan efektivitas DPR. Ia juga menyoroti peran ambang batas dalam memperjelas ideologi partai dan memastikan fokus pada kepentingan rakyat.