Papua Barat Bentuk Satgas Atasi Konflik Sengketa Tanah
Pemprov Papua Barat membentuk Satgas penyelesaian konflik pengadaan tanah untuk menangani gugatan masyarakat terkait lahan, meliputi lahan Unipa, perluasan Bandara Rendani, dan lainnya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan berbagai sengketa tanah yang melibatkan masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Provinsi Papua Barat menginisiasi pembentukan sebuah satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani konflik pengadaan tanah. Langkah ini dipicu oleh meningkatnya jumlah gugatan dari masyarakat terkait kepemilikan lahan yang digunakan pemerintah daerah.
Inisiatif pembentukan satgas ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas LHP Papua Barat, Reymond Richard Hendrik Yap, di Manokwari pada Rabu, 23 April. Menurutnya, keberadaan satgas ini sangat krusial untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang telah berlangsung cukup lama.
Satgas ini tidak hanya melibatkan pemerintah daerah dan kejaksaan, tetapi juga melibatkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat dan Kepolisian Daerah Papua Barat. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah.
Langkah Konkret Pembentukan Satgas
Dinas LHP Papua Barat telah merumuskan draf Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pembentukan satgas ini. Draf SK tersebut telah diserahkan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat untuk proses pengkajian dan persetujuan lebih lanjut. Reymond berharap SK ini segera diterbitkan agar satgas dapat beroperasi secara resmi dan memiliki payung hukum yang kuat.
SK Gubernur tersebut diharapkan dapat mempermudah koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam satgas. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan lebih efektif. Proses ini juga diharapkan dapat mencegah konflik yang berkepanjangan dan merugikan semua pihak.
Reymond mengakui bahwa selama ini Dinas LHP Papua Barat menghadapi kendala dalam menangani gugatan masyarakat terkait pengadaan tanah. Banyak kasus yang melibatkan lahan adat atau hak ulayat yang membutuhkan penanganan khusus dan melibatkan berbagai pihak.
Kasus Sengketa Tanah yang Ditangani
Beberapa contoh kasus sengketa tanah yang akan ditangani oleh satgas ini antara lain sengketa lahan Universitas Papua (Unipa), ganti rugi lahan untuk perluasan Bandara Rendani Manokwari, dan beberapa kasus sengketa tanah lainnya. Kasus-kasus ini telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penyelesaian yang adil dan transparan.
Dengan adanya satgas ini, diharapkan semua permasalahan pengadaan tanah di Papua Barat dapat diselesaikan secara tuntas. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah. Proses penyelesaian sengketa tanah yang transparan dan adil juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Pembentukan satgas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menyelesaikan permasalahan tanah secara serius dan berkelanjutan. Diharapkan dengan adanya satgas ini, konflik-konflik agraria di Papua Barat dapat diminimalisir dan tercipta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Keberadaan satgas ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum dalam pengadaan tanah. Dengan demikian, proses pengadaan tanah di Papua Barat dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum.
Harapan Ke Depan
Diharapkan dengan adanya satgas ini, permasalahan sengketa tanah di Papua Barat dapat terselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut. Proses penyelesaian sengketa tanah yang transparan dan adil akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.