Pemprov Sulteng Bentuk Tim Khusus, Selesaikan Konflik Lahan di Poso
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan sengketa lahan antara Bank Tanah dan warga Desa Watutau, Poso, yang ditandai dengan mediasi dan verifikasi lapangan hingga awal Agustus 2025.

Konflik sengketa lahan antara Bank Tanah dan warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Sulteng, pada Rabu lalu, mengumumkan pembentukan tim terpadu untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. Mediasi awal telah dilakukan, dan kini langkah teknis untuk penyelesaian konflik tersebut tengah dipersiapkan. Konflik ini melibatkan warga yang menggarap lahan yang diduga tumpang tindih dengan wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah, dan telah mendapat sorotan dari Koalisi Kawal Pekurehua, sebuah gerakan advokasi agraria.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sulteng, Fahrudin Yambas, menjelaskan bahwa tim terpadu ini dibentuk untuk menelusuri dan memverifikasi klaim masyarakat atas lahan garapan tersebut. Tim yang dikoordinir oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah ini memiliki tenggat waktu hingga awal Agustus 2025 untuk menyelesaikan tugasnya. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui Koalisi Kawal Pekurehua.
Fokus utama tim terpadu ini adalah mengidentifikasi objek dan subjek lahan yang disengketakan. Proses verifikasi lapangan akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Bank Tanah, dan pemerintah desa setempat. Kepala Desa Watutau diminta untuk menjamin kehadiran warga yang menguasai lahan dan memastikan suasana tetap kondusif selama proses berlangsung. Harapannya, langkah ini akan menjadi titik terang bagi penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.
Tim Terpadu dan Proses Penyelesaian Konflik
Tim terpadu yang dibentuk Pemprov Sulteng akan bekerja secara sistematis untuk menyelesaikan konflik lahan di Desa Watutau. Proses ini akan meliputi identifikasi lahan yang disengketakan, verifikasi data dan klaim dari kedua belah pihak, serta negosiasi untuk mencapai solusi yang adil dan diterima semua pihak. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang efektif antara semua pihak yang terlibat.
Proses verifikasi lapangan akan melibatkan tim surveyor dan ahli pertanahan untuk memastikan akurasi data dan menghindari kesalahan interpretasi. Data yang dikumpulkan akan dianalisis secara cermat untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses penyelesaian konflik. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan konflik ini secara damai dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
Pihak Pemprov Sulteng berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dan mendukung upaya penyelesaian konflik ini. Kerjasama yang baik antara pemerintah, Bank Tanah, dan masyarakat Desa Watutau sangat penting untuk mencapai solusi yang berkelanjutan. Proses ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian konflik agraria di daerah lain di Sulawesi Tengah.
"Tidak perlu ada pelaporan baru yang dapat memperkeruh suasana. Mari kita hormati proses ini demi keadilan bersama," pesan Fahrudin Yambas, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses penyelesaian konflik berlangsung.
Harapan Penyelesaian yang Adil dan Transparan
Pembentukan tim terpadu ini menandai komitmen Pemprov Sulteng untuk menyelesaikan konflik agraria di Desa Watutau secara menyeluruh, transparan, dan adil. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penyelesaian yang adil dan transparan sangat penting untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.
Pemerintah Provinsi Sulteng juga berharap agar proses ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian konflik agraria di daerah lain. Dengan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, diharapkan konflik agraria dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan. Keberhasilan penyelesaian konflik ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan pembangunan di wilayah tersebut.
Transparansi dalam proses penyelesaian konflik ini sangat penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Semua tahapan proses, mulai dari verifikasi data hingga negosiasi, akan dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat memantau perkembangannya. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya manipulasi data atau penyimpangan prosedur.
Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPN dan Badan Bank Tanah, diharapkan proses penyelesaian konflik ini dapat berjalan secara efektif dan efisien. Koordinasi yang baik antar lembaga pemerintah dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan proses ini. Semoga konflik ini dapat segera terselesaikan dengan adil dan transparan bagi semua pihak.
Penyelesaian konflik lahan di Desa Watutau diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menangani konflik agraria serupa. Dengan pendekatan yang berorientasi pada keadilan dan keterbukaan, diharapkan konflik agraria dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya stabilitas sosial dan pembangunan ekonomi di Sulawesi Tengah.