Paspampres Gadungan yang Coba Tipu Istri Mendes Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Paspampres gadungan yang mencoba menipu istri Menteri Desa (Mendes) dituntut 2,5 tahun penjara atas pemalsuan surat.

Serang, Banten - Seorang pria berinisial LA (43) asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) gadungan, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun. LA terbukti bersalah karena mencoba menipu Ratu Rachmatu Zakiyah, istri dari Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Kasus ini bermula ketika LA memalsukan surat tugas untuk mendekati Ratu Rachmatu Zakiyah yang juga merupakan Bupati Serang terpilih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Mulyana, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Mulyana menambahkan, “Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan menyatakan terdakwa LA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu.” Tuntutan ini dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad.
Tindak pemalsuan ini dilakukan LA dengan membuat surat perintah palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Komando Paspampres Grup A. Surat palsu tersebut digunakan untuk bertemu dengan sejumlah kepala daerah terpilih, termasuk Ratu Rachmatu Zakiyah. Namun, kedok LA terbongkar saat surat perintah yang dibawanya terbukti tidak asli.
Motif di Balik Pemalsuan
Dalam persidangan terungkap bahwa LA nekat menjadi Paspampres gadungan dengan tujuan untuk berkenalan dengan para kepala daerah dan berharap mendapatkan pekerjaan. Diketahui, sehari-hari LA bekerja sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang.
Berdasarkan dakwaan sebelumnya, LA dan suaminya mengontrak rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pada 17 Januari 2025, LA meminta suaminya untuk membuat surat perintah palsu yang mencantumkan keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A dengan logo Paspampres.
Suami LA kemudian membuat surat palsu tersebut di tempat fotokopi sesuai arahan LA. Selain itu, LA juga membuat stempel palsu di Kaujon, Kota Serang. Surat palsu yang dibuat LA adalah Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang dibuat hanya dengan mencontoh dari internet.
Pembelaan Terdakwa
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, LA yang tidak didampingi kuasa hukum langsung memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya. LA beralasan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga dan memiliki seorang anak berkebutuhan khusus yang harus diurus.
“Meminta keringanan yang mulia karena (saya) tulang punggung keluarga. Anak saya yang pertama umur 24 tahun tidak bisa bicara,” ujar LA dalam persidangan.
Mengenai hal-hal yang memberatkan, JPU Mulyana menyatakan bahwa perbuatan LA telah meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah LA mengakui perbuatannya, menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kasus Paspampres gadungan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama baik institusi kepresidenan dan upaya penipuan terhadap pejabat daerah. Vonis terhadap LA diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.