PBPGSI Desak Pemerintah Aktifkan Kembali Penyetaraan Guru Swasta
PBPGSI mendesak pemerintah mengaktifkan kembali program penyetaraan guru swasta untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan pengakuan atas profesionalisme mereka, serta meminta evaluasi kebijakan rekrutmen guru yang lebih adil dan transparan.
![PBPGSI Desak Pemerintah Aktifkan Kembali Penyetaraan Guru Swasta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230225.388-pbpgsi-desak-pemerintah-aktifkan-kembali-penyetaraan-guru-swasta-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2024 - Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PBPGSI) kembali menyuarakan tuntutannya terkait penyetaraan (inpassing) guru swasta. Mereka meminta pemerintah mengaktifkan kembali program ini agar guru swasta mendapatkan jabatan, pangkat, dan golongan yang setara dengan guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Dewan Kehormatan PBPGSI, Suparman Marzuki Nahali, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI pada Kamis lalu, menyatakan penghentian program inpassing pada 2019 sebagai bentuk pengabaian hak guru. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Penghentian Inpassing: Pelanggaran Hak Guru?
Suparman menegaskan bahwa inpassing merupakan hak guru swasta sesuai amanat undang-undang dan tidak boleh dihapuskan. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya program ini untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta secara signifikan. "Dari tunjangan Rp300 ribu, lalu Rp500 ribu, setelah inpassing, Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka naik tambahan Rp2 juta lebih, sampai Rp3 juta. Itu sangat berarti," jelasnya.
Oleh karena itu, PBPGSI mengusulkan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali program inpassing. Dengan demikian, guru swasta yang telah melalui proses penyetaraan berhak mendapatkan TPG sesuai UU, setara dengan gaji pokok. Suparman juga menekankan bahwa sertifikasi melalui inpassing merupakan pengakuan resmi negara atas profesionalisme para guru.
Afirmasi untuk Guru Veteran
Selain itu, PBPGSI juga meminta pemerintah memberikan afirmasi berupa pengangkatan sebagai ASN/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru yang telah mengabdi puluhan tahun dan telah mengikuti proses inpassing. Pengabdian panjang dan proses penyetaraan yang telah dijalani menjadi dasar usulan ini.
Dukungan DPR RI dan Evaluasi Kebijakan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan perlunya evaluasi dan perbaikan kebijakan terkait rekrutmen, kompetensi, dan status tenaga pendidik. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang lebih adil dan transparan untuk menjamin kesejahteraan guru.
My Esti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang berpihak pada tenaga pendidik. Komisi X DPR RI sendiri menekankan agar pemerintah menjalankan amanat konstitusi, termasuk Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kesimpulan
Tuntutan PBPGSI untuk mengaktifkan kembali program inpassing guru swasta merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik. Dukungan dari DPR RI dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan bagi permasalahan ini, dan memastikan terciptanya sistem pendidikan yang berkualitas, adil, dan berkelanjutan.