Kemendikbudristek Stop Program Inpassing Guru: Fokus pada Sertifikasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menghentikan program inpassing guru non-PNS karena biaya besar dan munculnya praktik percaloan, serta mengalihkan fokus pada program sertifikasi guru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi menghentikan program inpassing bagi guru non-PNS. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, di Semarang pada 28 April 2024. Program inpassing, yang bertujuan untuk menyamakan jabatan, pangkat, dan golongan guru non-PNS dengan guru PNS, dihentikan karena berbagai pertimbangan, terutama tingginya biaya dan munculnya praktik percaloan.
Menurut Nunuk Suryani, biaya yang dibutuhkan untuk program inpassing sangat besar, sementara jumlah guru yang menerima manfaatnya relatif sedikit. Selain itu, kompleksitas persyaratan administrasi yang dibutuhkan membuka peluang bagi praktik percaloan yang merugikan para guru. "Karena biaya yang digunakan untuk program inpassing besar, tetapi (guru) yang menerima sedikit," ungkap Nunuk Suryani saat dihubungi dari Semarang. Ia menambahkan bahwa program ini telah dihentikan sejak tahun 2019.
Keputusan penghentian program inpassing ini diambil setelah Kemendikbudristek mempertimbangkan berbagai faktor dan masukan dari tenaga pendidik. Hal ini juga menjadi respons atas pertanyaan sejumlah tenaga pendidik yang disampaikan dalam pertemuan di Karanganyar beberapa waktu lalu. Pemerintah kini lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan guru melalui jalur lain yang dinilai lebih efektif dan efisien.
Program Sertifikasi sebagai Solusi
Sebagai alternatif, Kemendikbudristek terus mendorong program sertifikasi bagi tenaga pendidik, termasuk guru non-PNS. Program sertifikasi dianggap lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan guru tanpa memerlukan biaya yang besar dan berpotensi menimbulkan praktik percaloan. "Tahun ini ada 800 ribu tenaga pendidik yang belum selesai sertifikasi, terbanyak dari swasta. Dengan mengikuti sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing," jelas Nunuk Suryani.
Dengan mengikuti program sertifikasi, guru, baik PNS maupun non-PNS, akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Sertifikasi juga dinilai lebih adil dan transparan karena prosesnya lebih terstruktur dan terukur. Selain itu, Kemendikbudristek juga membuka peluang bagi tenaga pendidik yang belum memiliki gelar S-1 atau D-IV untuk melanjutkan pendidikan mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi guru secara keseluruhan.
Kemendikbudristek menekankan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dinyatakan sangat memperhatikan kesejahteraan para tenaga pendidik, termasuk guru swasta. Dengan penghentian program inpassing dan fokus pada program sertifikasi, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat secara signifikan dan berkelanjutan.
Penjelasan Program Inpassing
Program inpassing sebelumnya bertujuan untuk menyamakan status guru non-PNS dengan guru PNS, terutama dalam hal jabatan, pangkat, golongan, gaji, dan tunjangan. Program ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta. Namun, dengan adanya kendala biaya dan potensi praktik percaloan, program ini akhirnya dihentikan dan digantikan dengan program sertifikasi yang dianggap lebih efektif dan efisien.
Dengan penghentian program inpassing, pemerintah berharap dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Fokus pada program sertifikasi diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar dan berkelanjutan terhadap kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia. Dengan strategi yang tepat dan terukur, diharapkan tujuan tersebut dapat tercapai secara optimal.