Pemprov Bengkulu Siapkan Relokasi Guru PPPK untuk Pemerataan Pendidikan
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan relokasi guru PPPK untuk pemerataan pendidikan dan pemenuhan standar jam mengajar, menanggapi aspirasi guru PPPK yang disampaikan langsung kepada Gubernur.

Pemerintah Provinsi Bengkulu bergerak cepat menanggapi aspirasi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada Senin, 24 Maret 2025, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, bertemu dengan perwakilan guru PPPK yang menyampaikan berbagai keluhan, termasuk permasalahan kurangnya jam mengajar dan belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sebagai solusi, Pemprov Bengkulu akan segera melakukan relokasi guru PPPK untuk memastikan pemerataan tenaga pengajar dan pemenuhan standar jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, menyatakan bahwa relokasi guru PPPK akan dilakukan sesuai instruksi Gubernur. Relokasi ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru dan memastikan setiap guru dapat memenuhi standar jam mengajar yang dibutuhkan. Status guru PPPK yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan dilakukannya relokasi setelah regulasi yang mengatur hal tersebut memungkinkan.
Pertemuan antara Gubernur Helmi Hasan dan perwakilan guru PPPK tersebut menghasilkan sejumlah poin penting. Selain relokasi, Pemprov Bengkulu juga tengah mengkaji penyetaraan hak antara guru PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kemungkinan pemberian uang pensiun dan gaji pensiun bagi guru PPPK. Hal ini merupakan salah satu poin penting yang terus diperjuangkan dalam kebijakan kepegawaian di tingkat pusat.
Relokasi Guru PPPK: Solusi Pemerataan Pendidikan di Bengkulu
Relokasi guru PPPK menjadi solusi utama yang ditawarkan oleh Pemprov Bengkulu untuk mengatasi permasalahan kurangnya jam mengajar yang dialami oleh banyak guru. Banyak guru PPPK yang kesulitan mencapai ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu, sehingga berdampak pada ketidakmampuan mereka untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Dengan relokasi, diharapkan guru-guru tersebut dapat ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pengajar lebih banyak, sehingga dapat memenuhi standar jam mengajar dan menerima tunjangan sertifikasi.
Perwakilan guru PPPK, Ellya Oktarina, menyampaikan harapannya agar relokasi dapat segera direalisasikan. "Kami berharap ada solusi terkait relokasi, karena banyak guru PPPK yang kekurangan jam mengajar. Jika ketentuan 24 jam per minggu tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi," ujar Ellya. Pernyataan ini menekankan pentingnya relokasi sebagai solusi praktis untuk meningkatkan kesejahteraan guru PPPK.
Pemprov Bengkulu menyadari pentingnya pemerataan pendidikan dan kesejahteraan guru. Relokasi ini bukan hanya sekadar pemenuhan standar jam mengajar, tetapi juga bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Dengan distribusi guru yang merata, diharapkan kualitas pendidikan di daerah terpencil atau kurang terakses dapat ditingkatkan.
Proses relokasi ini akan dilakukan secara bertahap dan terencana. Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kebutuhan guru di masing-masing sekolah, kompetensi guru, dan kesediaan guru untuk direlokasi. Transparansi dan keterbukaan informasi akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Aspirasi Guru PPPK: Percepatan SK dan Perpanjangan Kontrak
Selain masalah relokasi, para guru PPPK juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain kepada Gubernur Bengkulu. Salah satu poin utama yang mereka sampaikan adalah permohonan percepatan penerbitan SK pengangkatan. Beberapa guru telah mendekati usia pensiun namun belum menerima SK, sehingga menimbulkan ketidakpastian terkait masa pensiun mereka.
Mereka juga meminta perpanjangan masa kontrak kerja. Saat ini, masa kontrak guru PPPK hanya lima tahun. Para guru berharap masa kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun, memberikan kepastian karir dan kesejahteraan bagi mereka.
Terkait aspirasi tersebut, Pemprov Bengkulu akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses penerbitan SK dan meninjau kemungkinan perpanjangan masa kontrak. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Bengkulu untuk memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak guru PPPK.
Saat ini, sebanyak 518 guru tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), dengan 300 orang di antaranya telah lulus seleksi PPPK tahap pertama pada 2024. Mereka merupakan guru SMA, SMK, dan SLB di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi hak-hak seluruh guru PPPK di Bengkulu.
Dengan adanya rencana relokasi dan upaya peninjauan berbagai kebijakan terkait kesejahteraan guru PPPK, diharapkan kualitas pendidikan di Provinsi Bengkulu dapat terus meningkat dan tercipta pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Bengkulu.