PDIP Hormati Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK
PDIP menghormati gugatan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik ke MK, namun meyakini MK tidak akan mengabulkan permohonan tersebut karena partai politik bukan organisasi negara.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan hormatnya terhadap gugatan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan ketua umum partai politik. Gugatan tersebut dilayangkan oleh dosen hukum tata negara, Edward Thomas, pada Senin, 3 Maret 2025, dengan nomor registrasi 22/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini dilayangkan karena dianggap pasal terkait dalam UU Partai Politik tidak mengatur masa jabatan ketua umum, berpotensi mengakibatkan kekuasaan terpusat. PDIP, melalui Ketua DPP Said Abdullah, memberikan pernyataan resmi terkait hal ini pada Selasa, 11 Maret 2025 di Jakarta.
Said Abdullah menjelaskan bahwa UU Partai Politik memang tidak mengatur masa jabatan ketua umum secara spesifik. Undang-undang tersebut lebih menekankan pada otonomi partai politik dalam mengatur kepengurusan internalnya melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Hal ini dinilai sebagai bentuk pengakuan negara atas kedaulatan partai politik sebagai organisasi sipil dan pilar demokrasi.
Meskipun menghormati proses hukum, PDIP meyakini MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. Alasannya, partai politik merupakan organisasi masyarakat, bukan organisasi negara, sehingga pengaturan masa jabatan ketua umum berada di luar kewenangan MK. Lebih lanjut, Said Abdullah menekankan bahwa mekanisme koreksi terhadap jalannya kepartaian dilakukan melalui pemilihan umum dan keanggotaan partai politik, bukan melalui jalur hukum di MK.
Tanggapan PDIP atas Gugatan ke MK
Sikap hormat PDIP terhadap proses hukum yang sedang berjalan ditekankan oleh Said Abdullah. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan, termasuk gugatan uji materiil ke MK. Namun, keyakinan PDIP bahwa gugatan tersebut tidak akan dikabulkan didasarkan pada pemahaman atas substansi UU Partai Politik dan posisi partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Said Abdullah, semangat UU Partai Politik adalah memberikan otonomi kepada partai politik dalam mengatur internalnya. Pengaturan masa jabatan ketua umum, menurutnya, lebih tepat diatur dalam AD/ART masing-masing partai, sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan internal partai tersebut. Dengan demikian, intervensi MK dalam hal ini dianggap tidak relevan.
Lebih lanjut, Said Abdullah juga menekankan bahwa MK berwenang mengadili produk UU yang bertentangan dengan konstitusi. Namun, gugatan ini, menurutnya, lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme internal partai politik dan proses demokrasi yang sudah berjalan, seperti pemilihan umum.
Perbedaan sistem kepengurusan antar partai politik juga menjadi pertimbangan penting. Said Abdullah menjelaskan bahwa setiap partai memiliki karakteristik dan sistem kepengurusan yang berbeda-beda, sesuai dengan AD/ART masing-masing. Oleh karena itu, pengaturan masa jabatan ketua umum yang seragam melalui putusan MK dianggap tidak tepat dan kurang bijaksana.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Otonomi Partai Politik
Said Abdullah menegaskan kembali pentingnya otonomi partai politik dalam mengatur kepengurusannya. Ia menekankan bahwa partai politik bukanlah organisasi negara, melainkan organisasi masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat sendiri. Oleh karena itu, intervensi negara, termasuk melalui putusan MK, dalam hal pengaturan internal partai politik harus dipertimbangkan secara matang.
Ia juga menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia mengatur lembaga negara, tugas, kewenangan, dan hak warga negara, tetapi tidak mengatur secara spesifik tentang partai politik. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan internal partai politik lebih tepat diserahkan kepada partai politik itu sendiri, melalui mekanisme internal dan AD/ART yang telah disusun.
Dengan demikian, PDIP menyerahkan sepenuhnya keputusan atas gugatan uji materiil tersebut kepada MK. Namun, dengan segala penjelasan yang telah disampaikan, PDIP meyakini bahwa MK akan mempertimbangkan segala aspek dan memutuskan sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.
Meskipun gugatan ini diajukan, PDIP tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai partai politik dalam menjalankan roda pemerintahan dan memperjuangkan kepentingan rakyat.