Pegawai Unram Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Kesurupan, Polda NTB Tetapkan Tersangka
Polda NTB menetapkan pegawai LPPM Unram sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang sedang kesurupan, mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.

Mataram, 25 April 2025 - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S (52) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Tersangka diduga menyetubuhi seorang mahasiswi Unram saat korban sedang kesurupan di kamar kosnya di wilayah Kota Mataram. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut dan melahirkan anak hasil hubungan tersebut.
Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang kesurupan. Tersangka, yang ditunjuk oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unram untuk membantu korban, datang ke kamar kos korban di wilayah Kekalik, Kota Mataram. Dengan dalih membantu, tersangka melakukan tindakan yang berujung pada pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Menurut keterangan polisi, tersangka awalnya mengoleskan air putih ke seluruh tubuh korban dan memijatnya. Namun, di tengah kondisi tersebut, tersangka melakukan pelecehan seksual hingga terjadi hubungan badan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa terdapat unsur pemaksaan dan niat jahat (mens rea) dalam tindakan tersangka.
Kronologi Kejadian dan Proses Hukum
Peristiwa tersebut terjadi pada siang hari di bulan Februari 2023, saat korban sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Setelah kejadian, korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram pada 4 November 2024. Laporan polisi bernomor LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB menjadi dasar penyelidikan kepolisian.
Berdasar hasil penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli psikologi, dan bukti berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dari bayi yang dilahirkan korban, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka S. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebagai langkah pencegahan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari pertama di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB. Penahanan ini dilakukan mulai tanggal 25 April 2025.
Bukti dan Tindak Lanjut
Proses hukum terus berjalan. Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan ahli, menjadi dasar penetapan tersangka. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap mahasiswa, khususnya dalam konteks program KKN.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan bagi mahasiswi dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku kekerasan seksual. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.