Pelajar Ditangkap Terkait Kasus Curanmor di Sorong
Polresta Sorong menangkap seorang pelajar, JN (19), terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Sorong, Papua Barat Daya; enam sepeda motor berhasil disita sebagai barang bukti.
Penangkapan Pelaku Curanmor di Sorong
Polresta Sorong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang pelajar, JN (19). Penangkapan terjadi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dan pelaku kini ditahan di Mapolresta Sorong bersama enam unit sepeda motor yang disita sebagai barang bukti. Kasus ini terungkap berkat laporan polisi bernomor LP/B/64/L/2025/SPKT Polresta Sorong/Polda Papua Barat Daya, yang dilaporkan pada 19 Januari 2025, terkait pencurian di parkiran Masjid Al-Jihat, Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa JN, seorang pelajar yang tinggal di Kota Sorong, telah melakukan aksi pencurian di delapan lokasi berbeda. Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa JN tidak beraksi sendirian. Ia dibantu dua temannya, EU dan AN, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri. Polisi saat ini tengah memburu kedua DPO tersebut.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
JN dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Kepolisian menghimbau EU dan AN agar segera menyerahkan diri. Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan bahwa identitas dan alamat kedua DPO tersebut telah diketahui pihak kepolisian, sehingga penangkapan hanya tinggal menunggu waktu.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus curanmor ini menunjukkan kesigapan Polresta Sorong dalam menangani kejahatan di wilayah hukumnya. Penangkapan JN dan upaya penangkapan terhadap dua DPO lainnya menjadi bukti komitmen kepolisian untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kota Sorong. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak muda dan pencegahan tindak kejahatan sejak dini.