Polres Aceh Singkil Ungkap Kasus Asusila Anak dan Dua Kasus Pencurian
Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak perempuan 14 tahun yang dilakukan oleh dua pelaku, serta dua kasus pencurian dengan tujuh tersangka.

Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap dan menangani beberapa kasus kriminal penting di awal tahun 2025, termasuk kasus asusila terhadap anak, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian sepeda motor. Kasus ini melibatkan total sembilan tersangka dan korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Kejadian ini terjadi di Aceh Singkil dan penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Kasus asusila terungkap bermula dari kecurigaan abang korban yang merasa curiga terhadap hubungan adiknya dengan seorang pria berinisial NT. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah berhubungan badan dengan NT dan juga pria lain berinisial MO. Kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain kasus asusila, Polres Aceh Singkil juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian. Satu kasus melibatkan pencurian traktor tangan dan mesin perahu di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, dan kasus lainnya melibatkan pencurian sepeda motor di Kecamatan Suro dan Simpang Kanan. Tujuh tersangka telah ditangkap dan barang bukti telah diamankan.
Pengungkapan Kasus Asusila Terhadap Anak di Aceh Singkil
Kasus asusila terhadap anak perempuan berusia 14 tahun ini mengungkap dua tersangka, NT dan MO. Korban, yang merupakan anak yatim piatu, mengaku dipaksa berhubungan badan oleh kedua pelaku yang merupakan tetangganya. NT menjanjikan pernikahan, sementara MO menjanjikan uang. Abang korban yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara. Korban saat ini mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis.
AKP Darmi Arianto Manik, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil, menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mengungkap dan menangani kasus-kasus kejahatan, khususnya yang melibatkan anak-anak. "Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban," ujar AKP Darmi.
Pengungkapan Kasus Pencurian
Dalam kasus pencurian traktor tangan dan mesin perahu, empat pelaku berhasil ditangkap, yaitu HM (38), MY (47), SR (49), dan RB (32). Kejadian ini terjadi di gudang milik kelompok tani di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat traktor tangan, tiga mesin perahu, dan satu unit minibus yang digunakan pelaku.
Sementara itu, kasus pencurian sepeda motor melibatkan tiga pelaku. Satu pelaku, SL (45), ditangkap di Kecamatan Suro berkat rekaman CCTV. Dua pelaku lainnya, AS (21) dan EP (24), warga Sumatera Utara, ditangkap di Kecamatan Simpang Kanan. Modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi pedagang asongan keliling.
Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang dicuri. Kasus-kasus ini menunjukkan keberhasilan Polres Aceh Singkil dalam mengungkap berbagai jenis kejahatan dan menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Semua tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut. Polres Aceh Singkil menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap tindak kejahatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak juga menjadi sorotan dalam kasus asusila ini.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus asusila dan pencurian ini menunjukkan kinerja Polres Aceh Singkil dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.