Pemerintah Fokus Perkuat Sistem Ketenagakerjaan: Lindungi Pekerja dan Tingkatkan Investasi
Pemerintah berkomitmen membangun sistem ketenagakerjaan yang melindungi seluruh pekerja, menyederhanakan iklim investasi, dan mendorong peningkatan lapangan kerja formal di Indonesia.

Jakarta, 15 Mei 2024 - Pemerintah Indonesia menyatakan fokus utamanya adalah membangun sistem ketenagakerjaan yang melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki. Selain perlindungan pekerja, pemerintah juga berupaya menyederhanakan iklim investasi, akses permodalan, dan perizinan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Maliki menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak ("win-win") dan tetap sesuai dengan UUD 1945. "Yang utama kita akan bangun adalah membangun sistem ketenagakerjaan yang melindungi semua pekerja dan meningkatkan iklim investasi, sehingga tetap menjadi leverage pertumbuhan kita," ujarnya kepada ANTARA di Jakarta.
UU Ketenagakerjaan yang ideal, menurut Maliki, akan menciptakan iklim investasi yang kondusif ("heavenly place for investment"), meningkatkan kesempatan kerja berkualitas, dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja. Ia menekankan pentingnya pekerjaan formal dengan kontrak kerja jelas dan jaminan sosial lengkap, mengingat masih banyaknya pekerja informal yang rentan dan belum terlindungi.
Meningkatkan Kesempatan Kerja Formal dan Perlindungan Pekerja
Pemerintah menyadari pentingnya menciptakan lapangan kerja formal untuk mengurangi jumlah pekerja informal, sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. "Meskipun itu wirausaha, kita harus mengusahakan wirausaha itu terdaftar (formalisasi wirausaha dengan perizinan, pendampingan akuntansi perusahaan, dan sebagainya), dan juga punya jamsos naker/tenaga kerja (dan kesehatan) yang jelas," tegas Maliki.
Untuk mempersiapkan pekerja informal beralih ke sektor formal, pemerintah menyediakan program Kartu Prakerja untuk peningkatan keterampilan (reskilling dan upskilling). Secara bertahap, pemerintah akan menciptakan lebih banyak kesempatan kerja formal melalui program-program seperti hilirisasi dan swasembada pangan, energi, dan air. "Mekanisme pasar akan berjalan. Meskipun informal berkurang, banyak pekerja yang beralih ke formal," tambah Maliki.
Pemerintah juga mengakui perlunya perbaikan dan pengawasan terhadap sistem outsourcing untuk memastikan stabilitas pendapatan dan perlindungan pekerja. "Outsourcing sebenarnya sudah formal, (tetapi) perlu adanya perbaikan dan kontrol sistem outsourcing, sehingga bisa menjaga stabilitas income pekerja dan perlindungan pekerja," ungkap Maliki.
Dukungan Presiden dan Langkah Konkret Kementerian Ketenagakerjaan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan dukungannya untuk menghapus sistem outsourcing melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Hal ini disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta. Dewan ini akan mempelajari mekanisme transisi menuju penghapusan sistem outsourcing dengan mempertimbangkan iklim investasi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan akan menjadikan arahan Presiden sebagai dasar penyusunan Peraturan Menteri. Yassierli melihat pernyataan Presiden Prabowo tentang outsourcing sebagai bukti pemerintah yang responsif terhadap aspirasi dan kekhawatiran pekerja di Indonesia.
Secara keseluruhan, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih baik, melindungi pekerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah-langkah konkret yang diambil, termasuk revisi UU Ketenagakerjaan, program Kartu Prakerja, dan dukungan terhadap formalitas usaha, menunjukkan upaya serius pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat memiliki sistem ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh angkatan kerja.