Penghapusan Outsourcing: Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Buruh Indonesia?
Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan rencana penghapusan outsourcing sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan buruh di Indonesia, menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta, 5 Mei 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, baru-baru ini mengumumkan rencana penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya. Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib para buruh di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Presiden RI Prabowo Subianto merespon aspirasi dari pimpinan serikat buruh terkait permasalahan yang ditimbulkan oleh sistem outsourcing.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa praktik outsourcing di lapangan menimbulkan berbagai masalah. Banyak pekerja, bahkan yang telah berusia 40 hingga 50 tahun, masih berstatus pekerja alih daya tanpa adanya jenjang karier yang jelas. Gaji mereka seringkali hanya Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan realitasnya seringkali jauh dari angka tersebut. Kondisi ini menimbulkan banyak kasus ketidakadilan dan ketidakpastian bagi para pekerja.
Pemerintah, melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, berkomitmen untuk hadir dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada para pekerja. Hal ini mencakup jaminan sosial dan berbagai hak lainnya yang selama ini seringkali terabaikan dalam sistem outsourcing. Presiden menekankan perlunya kajian yang realistis sebelum penghapusan sistem outsourcing dilakukan, dan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh untuk turut serta dalam proses pengkajian ini.
Peraturan Menteri dan Kajian UU Ketenagakerjaan
Arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait outsourcing akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Menteri yang baru. Pernyataan Presiden tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mendengar dan memahami keresahan para pekerja/buruh di Indonesia. Hal ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada buruh.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa semua kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan kajian untuk mempersiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan melindungi hak-hak pekerja.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penghapusan outsourcing ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Masalah yang Dihadapi Pekerja Outsourcing:
- Ketidakpastian masa kerja
- Gaji rendah, seringkali hanya UMP
- Kurangnya kesempatan untuk pengembangan karier
- Minimnya perlindungan sosial
- Ketidakadilan dalam perlakuan
Pemerintah berharap dengan adanya penghapusan sistem outsourcing, permasalahan tersebut dapat diminimalisir dan kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Proses ini membutuhkan kajian mendalam dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.