Apindo Desak Pemerintah Perkuat Pengawasan Outsourcing, Bukan Penghapusan
Apindo mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan sistem pekerja outsourcing, alih-alih menghapusnya, demi melindungi pekerja dan iklim investasi.

Pesisir Selatan, Sumatera Barat, 15 Mei 2024 - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyerukan pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap sistem pekerja outsourcing, bukan menghapusnya. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap wacana penghapusan sistem outsourcing yang tengah ramai diperbincangkan.
Azam menekankan pentingnya pengetatan sertifikasi perusahaan penyalur tenaga kerja. Menurutnya, langkah ini krusial untuk melindungi pekerja formal agar tidak beralih ke sektor informal yang minim perlindungan. "Jangan sampai penghapusan outsourcing justru menghapus kesempatan kerja," tegasnya. Ia menambahkan, pengawasan yang ketat memastikan pekerja outsourcing mendapatkan hak-haknya sesuai regulasi, termasuk kepesertaan BPJS dan upah yang layak.
Apindo berpendapat bahwa fokus saat ini seharusnya bukan pada penghapusan outsourcing, melainkan pada penciptaan lapangan kerja. "Sebenarnya yang urgent sekarang bukan penghapusan outsourcing, tapi penciptaan lapangan kerja," kata Azam. Sebagai contoh, ia menunjuk India dan Filipina sebagai negara yang sukses mengelola sistem outsourcing di sektor teknologi dan layanan, serta perawatan kesehatan.
Perkuat Pengawasan, Bukan Hapus Outsourcing
Peningkatan pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja menjadi fokus utama Apindo. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan hak-hak pekerja outsourcing terlindungi. Hal ini termasuk memastikan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pembayaran upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apindo percaya bahwa pendekatan ini lebih efektif daripada langsung menghapus sistem outsourcing.
Bob Azam juga menjelaskan bahwa penghapusan sistem outsourcing berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti meningkatnya risiko usaha, pembengkakan biaya operasional, hingga potensi penutupan usaha dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Oleh karena itu, Apindo mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut.
Apindo menyarankan pemerintah untuk belajar dari negara-negara lain yang sukses mengelola sistem outsourcing. India, misalnya, dikenal sebagai penyedia jasa outsourcing teknologi informasi yang handal, sementara Filipina sukses di sektor teleservices dan perawatan kesehatan. Dengan mempelajari praktik terbaik dari negara-negara tersebut, Indonesia diharapkan dapat memperbaiki sistem outsourcing yang ada.
Tanggapan Akademisi dan Pemerintah
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, sependapat dengan Apindo. Ia menyatakan bahwa penghapusan outsourcing bukanlah solusi tepat di tengah perlambatan ekonomi. Kepastian jaminan bagi pekerja menjadi perbaikan utama yang perlu diperhatikan dalam sistem tenaga alih daya. Wijayanto menambahkan bahwa penghapusan outsourcing dapat meningkatkan risiko berusaha, pembengkakan biaya, dan berujung pada PHK massal.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya untuk menghapus sistem outsourcing. Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta. Presiden Prabowo mengusulkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mempelajari mekanisme transisi menuju penghapusan sistem outsourcing, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan akan menjadikan arahan Presiden sebagai landasan dalam penyusunan peraturan menteri terkait. Ia juga menyampaikan bahwa pernyataan Presiden Prabowo merupakan bukti bahwa pemerintah aspiratif dan memahami aspirasi pekerja/buruh Indonesia.
Apindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan usulan mereka untuk memperkuat pengawasan sistem outsourcing, bukan menghapusnya. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk melindungi pekerja dan menjaga iklim investasi di Indonesia. Perbaikan sistem dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.