Regulasi Outsourcing, Solusi Lebih Baik Ketimbang Penghapusan Total?
Pengamat ketenagakerjaan menyarankan pemerintah fokus pada regulasi penyalur tenaga outsourcing daripada menghapus sistem ini, untuk mencegah pengangguran dan melindungi pekerja.

Jakarta, 14 Mei 2024 - Perdebatan seputar sistem outsourcing di Indonesia kembali memanas. Usulan penghapusan sistem ini mendapat tanggapan beragam, termasuk dari Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, yang justru menyarankan pemerintah untuk lebih fokus pada regulasi penyalur tenaga kerja alih daya.
Tadjudin menjelaskan bahwa masalah utama bukan pada sistem outsourcing itu sendiri, melainkan pada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan penyalur. Banyak perusahaan penyalur yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan, mengakibatkan pekerja outsourcing menerima upah di bawah standar minimum dan kekurangan fasilitas jaminan sosial. "Jadi, yang bermasalah itu pihak ketiga, bukan pekerja outsourcing-nya," tegas Tadjudin dalam wawancara dengan ANTARA.
Penghapusan sistem outsourcing, menurut Tadjudin, berpotensi menimbulkan masalah baru, yaitu pengangguran massal. Data tahun 2020 menunjukkan jumlah tenaga outsourcing mencapai 340 ribu pekerja yang disalurkan oleh sekitar 600 perusahaan. Kehilangan pekerjaan bagi ratusan ribu orang ini akan menjadi beban sosial dan ekonomi yang berat.
Perbaikan Regulasi, Kunci Utama Perlindungan Pekerja Outsourcing
Tadjudin menekankan pentingnya perbaikan regulasi terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja alih daya. Regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif akan melindungi hak-hak pekerja outsourcing, termasuk upah minimum dan jaminan sosial. "Kalau memang mau memperbaiki nasib pekerja outsourcing, bukan outsourcing-nya yang dihapuskan, tetapi pihak ketiga yang mempekerjakan tenaga outsourcing harus dibuat regulasi baru yang ketat," ujarnya.
Ia menyarankan pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penyalur yang melanggar regulasi. "Kalau seandainya mereka (perusahaan penyalur) tidak mau mengikuti regulasi pemerintah, blacklist saja. Tidak diperbolehkan ikut tender, misalnya," tambah Tadjudin. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan kepatuhan perusahaan penyalur terhadap aturan yang berlaku.
Meskipun Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan dukungan untuk menghapus sistem outsourcing dan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mempelajari mekanisme transisi, pandangan Tadjudin menawarkan alternatif solusi yang lebih terukur dan pragmatis. Menaker Yassierli juga menanggapi pernyataan Presiden tersebut sebagai bukti pemerintah yang aspiratif dan memahami keresahan pekerja.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan perbaikan skema outsourcing untuk melindungi pekerja formal agar tidak beralih ke sektor informal yang tidak memiliki jaminan upah dan perlindungan ketenagakerjaan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan sistem outsourcing yang kuat dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian. "Jangan sampai nanti outsourcing-nya di-stop, mereka pindah ke informal, jadi gak terlindungi sama sekali," katanya.
Menyeimbangkan Kepentingan Semua Pihak
Perdebatan seputar outsourcing ini menuntut solusi yang menyeimbangkan kepentingan semua pihak. Di satu sisi, perlindungan hak-hak pekerja merupakan hal yang mutlak. Di sisi lain, penghapusan sistem outsourcing secara tiba-tiba berpotensi menimbulkan masalah ekonomi dan sosial yang lebih besar. Oleh karena itu, fokus pada perbaikan regulasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan penyalur menjadi langkah yang lebih bijaksana dan terukur.
Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan. Pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, sangat penting untuk mencapai solusi yang adil dan efektif.
Regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang efektif terhadap perusahaan penyalur akan menjadi kunci dalam melindungi hak-hak pekerja outsourcing tanpa harus menghapus sistem yang telah ada. Langkah ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan lapangan kerja.