Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Penghapusan Outsourcing, Pertimbangkan Iklim Investasi
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan pemerintah masih meninjau ulang kebijakan penghapusan outsourcing, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi di Indonesia.

Jakarta, 1 Mei 2024 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan pemerintah masih melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan penghapusan sistem outsourcing. Hal ini disampaikan menanggapi kekhawatiran para pekerja yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Kamis (1/5).
Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam acara peringatan May Day di Jakarta. Wamenaker mengakui perlunya kajian mendalam terkait kebijakan ini. "Harus ada hal-hal yang sangat teknis yang harus dilakukan (untuk menghapus outsourcing)," tambahnya.
Penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto. "Kalau itu kebijakan eksekutif (resmi), ya harus dilaksanakan. Kita lihat saja nanti seperti apa hasil peninjauannya," jelas Gerungan. Ia menekankan pentingnya May Day sebagai pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menjalin kolaborasi demi kesejahteraan pekerja Indonesia.
Kebijakan Penghapusan Outsourcing dan Pertimbangan Iklim Investasi
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyatakan dukungannya terhadap usulan penghapusan outsourcing. Namun, ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan iklim investasi. "Kita ingin menghapus outsourcing. Tapi kita juga harus realistis. Kita juga harus melindungi kepentingan investor. Kalau investor tidak investasi, tidak ada pabrik, pekerja tidak bisa bekerja," ujar Presiden Prabowo dalam acara May Day di Monas, Jakarta, Kamis (1/5).
Presiden Prabowo menambahkan bahwa Dewan Kesejahteraan Buruh yang direncanakan akan melakukan studi mendalam mengenai proses transisi penghapusan outsourcing. Studi ini akan mempertimbangkan secara cermat dampaknya terhadap iklim investasi di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengumumkan pembentukan Satgas PHK untuk mengatasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta RUU Perlindungan Sektor Kelautan dan Perikanan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil.
Dukungan Serikat Pekerja dan Langkah-langkah Pemerintah
Pernyataan Presiden Prabowo disambut antusias oleh para pemimpin serikat pekerja, termasuk Said Iqbal dan Jumhur Hidayat, yang juga hadir dalam acara May Day tersebut. Dukungan dari berbagai pihak menunjukkan tingginya harapan akan perbaikan kondisi pekerja di Indonesia.
Wamenaker Gerungan menambahkan bahwa May Day harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, industri, dan pekerja. "Ini momentum di mana semua kekuatan komponen bangsa harus berkolaborasi satu sama lain," katanya. Ia berharap May Day dapat menjadi momentum untuk meningkatkan rasa patriotisme dan memperkuat kerja sama untuk kesejahteraan pekerja Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meninjau dan memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan agar lebih melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Proses peninjauan kebijakan penghapusan outsourcing ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencari solusi yang seimbang dan berkelanjutan.
Dengan adanya peninjauan ulang ini, diharapkan akan tercipta kebijakan yang tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan perkembangan ekonomi nasional.