Pemerintah Gencar Dorong Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman
Pemerintah Indonesia intensifikasi upaya sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman demi meningkatkan kualitas dan melindungi konsumen Muslim, sesuai UU Jaminan Produk Halal.

Pemerintah Indonesia tengah gencar mendorong seluruh pelaku usaha di sektor makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara, Ulyas Taha, di Manado pada Selasa, 23 April. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas produk dan melindungi konsumen muslim di Indonesia.
Kewajiban sertifikasi halal ini didasari oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ketegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak konsumen dan memastikan kepastian halal produk yang dikonsumsi masyarakat.
Penerapan aturan ini mencakup tiga kelompok produk utama: makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan. Hal ini menunjukkan cakupan yang luas dan komprehensif dari regulasi ini, memastikan seluruh rantai pasok produk makanan dan minuman terjamin kehalalannya.
Wajib Sertifikasi Halal: Langkah Penting Jamin Kualitas Produk
Menurut Ulyas Taha, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. "Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan kewajiban sertifikat halal untuk produk-produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia," tegasnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kepercayaan kepada konsumen muslim akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Lebih lanjut, Ulyas menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan upaya penting untuk menjamin bahwa produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim telah sesuai dengan ketentuan syariah. Proses sertifikasi yang ketat memastikan seluruh tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi, memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
Pihak Kemenag Sulut akan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan pelaku usaha telah memiliki dan mematuhi aturan sertifikasi halal. Pemeriksaan ini akan mencakup pengecekan langsung sertifikat halal yang dimiliki oleh pelaku usaha dan memastikan keabsahannya.
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tak Patuh
Bagi pelaku usaha yang tidak segera mengurus sertifikat halal, Ulyas Taha menegaskan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi konsumen. "Pemberian sertifikat halal bukan hanya formalitas, tetapi sebuah kewajiban hukum. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini untuk melindungi konsumen," jelasnya.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan dapat mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan terjamin kehalalannya, serta memberikan perlindungan bagi konsumen muslim di Indonesia.
Langkah pemerintah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman di Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi sektor tersebut secara berkelanjutan. Sertifikasi halal menjadi kunci penting dalam menjaga kualitas dan keamanan produk, sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
Poin-poin penting terkait sertifikasi halal:
- Diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Mencakup makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, dan produk hasil sembelihan.
- Pemeriksaan langsung akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.
- Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh.
- Tujuannya untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas produk.
Dengan adanya peraturan dan pengawasan yang ketat ini, diharapkan dapat tercipta pasar produk makanan dan minuman yang aman, halal, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.