Kantin Halal: Perkuat Ekosistem Halal Indonesia, Kemenag Jadi Contoh
BPJPH mendorong sertifikasi halal untuk seluruh kantin instansi pemerintah, mencontoh Kemenag yang telah menerapkannya untuk memperkuat ekosistem halal nasional.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya sertifikasi halal untuk kantin-kantin, termasuk di instansi pemerintahan. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin, 28 April. Inisiatif ini bertujuan memperkuat ekosistem halal Indonesia dan merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kemenag menjadi contoh nyata dengan kantinnya yang telah tersertifikasi halal.
Haikal menyatakan bahwa semakin banyak kantin bersertifikasi halal, semakin kokoh pula ekosistem halal nasional. Ia berharap langkah Kemenag ini akan diikuti oleh kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati makanan dengan kepastian kehalalan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi halal di Indonesia. Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga menjamin proses produksi yang sesuai syariat Islam.
Program sertifikasi halal ini mendapat apresiasi dari Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Menag juga mengingatkan bahwa konsep halal mencakup keseluruhan proses, mulai dari bahan baku hingga metode pengolahan. Beliau menambahkan, "Halal bukan sekadar dagingnya saja, tapi cara memotongnya, cara memperolehnya, semuanya harus halal. Selain itu juga harus thayyib, tidak menjijikkan. Ada yang halal tapi tidak thayyib, misalnya makanan basi. Itu tidak layak dikonsumsi dan tidak membawa berkah."
Kemenag Jadi Pelopor Kantin Halal
Kementerian Agama (Kemenag) telah menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain dalam menerapkan sertifikasi halal di kantinnya. Peresmian kantin halal Kemenag menjadi momentum penting dalam mendorong instansi pemerintah lainnya untuk mengikuti jejak serupa. Langkah ini dinilai positif dan diharapkan dapat menginspirasi lembaga-lembaga lain untuk turut serta dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
BPJPH berharap inisiatif ini akan menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh instansi pemerintahan. Dengan begitu, masyarakat akan semakin terjamin mendapatkan makanan dan minuman halal di berbagai tempat, termasuk di lingkungan kerja pemerintah. Hal ini juga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Keberhasilan program ini bergantung pada komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait. BPJPH akan terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada instansi pemerintah yang ingin mendapatkan sertifikasi halal untuk kantin mereka. Harapannya, inisiatif ini akan menciptakan dampak positif yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Kantin dan Masyarakat
Sertifikasi halal untuk kantin-kantin pemerintah memberikan sejumlah manfaat signifikan, baik bagi pengelola kantin maupun bagi masyarakat sebagai konsumen. Bagi pengelola kantin, sertifikasi halal meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan dan keberlanjutan usaha.
Sementara bagi masyarakat, sertifikasi halal memberikan jaminan atas kehalalan produk yang dikonsumsi. Konsumen dapat merasa lebih tenang dan nyaman karena kepastian kehalalan produk telah terjamin. Hal ini juga mendukung gaya hidup halal yang semakin diminati oleh masyarakat Indonesia.
Lebih luas lagi, program ini berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Dengan semakin banyaknya usaha yang tersertifikasi halal, akan semakin banyak pula peluang usaha dan lapangan kerja yang tercipta.
Keberhasilan program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi halal dunia.
Dengan demikian, sertifikasi halal untuk kantin-kantin instansi pemerintah bukan hanya sekadar sertifikasi, tetapi juga merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia.
Kesimpulan: Inisiatif BPJPH untuk mendorong sertifikasi halal pada kantin-kantin pemerintah, khususnya dengan menjadikan Kemenag sebagai contoh, merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem halal Indonesia. Langkah ini memberikan kepastian kehalalan bagi konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah.