BPJPH dan PIP Jalin Kerja Sama: 1000 Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) berkolaborasi memberikan 1000 kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) resmi menjalin kerja sama untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem halal di Indonesia. Kerja sama ini difokuskan pada pemberian fasilitas sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menerima pembiayaan dari PIP. Kolaborasi ini diresmikan di Jakarta pada Selasa, 29 April 2024, dan diharapkan dapat mendorong daya saing produk UMKM Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya dukungan lintas sektoral untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem halal. "Semakin banyak lembaga yang terlibat dalam fasilitasi sertifikasi halal, maka semakin cepat Indonesia mencapai posisinya sebagai pusat produsen halal dunia," ujarnya. Hal senada disampaikan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, yang menyebut kerja sama ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan daya saing produk UMKM melalui sertifikasi halal.
Kerja sama ini memberikan dampak signifikan bagi UMKM Indonesia. Dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal, diharapkan semakin banyak produk UMKM yang terjamin kehalalannya, sehingga mampu bersaing di pasar global yang semakin kompetitif. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional melalui sektor UMKM.
1000 Kuota Sertifikasi Halal Gratis
PIP menyediakan 1.000 kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui jalur pernyataan pelaku usaha atau self-declare. Biaya sertifikasi yang ditanggung PIP sebesar Rp230.000 per unit usaha. Proses sertifikasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan efektivitas dan pengawasan yang optimal. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ditunjuk oleh PIP akan memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM dalam proses sertifikasi.
Proses pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku UMKM tentang persyaratan dan prosedur sertifikasi halal. Dengan demikian, diharapkan para pelaku UMKM dapat dengan mudah dan lancar menyelesaikan proses sertifikasi halal untuk produk-produknya. Pendampingan ini juga mencakup edukasi dan sosialisasi terkait program sertifikasi halal.
Selain fasilitasi sertifikasi, kerja sama ini juga mencakup program sosialisasi, edukasi, publikasi jaminan produk halal, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem halal yang lebih kuat dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan demikian, UMKM tidak hanya mendapatkan sertifikasi halal, tetapi juga dukungan penuh dalam mengembangkan bisnisnya.
Pemantauan dan Evaluasi Berkala
Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga 31 Desember 2025 atau sampai seluruh kuota sertifikasi halal terpakai. BPJPH dan PIP sepakat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaan program. Evaluasi ini akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan program di masa mendatang, sehingga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi UMKM Indonesia.
Kerja sama ini merupakan wujud nyata kolaborasi BPJPH dengan berbagai stakeholder dalam memperluas layanan sertifikasi halal secara inklusif. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak produk UMKM Indonesia yang dapat mengakses sertifikasi halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar global. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia.
Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya melalui sektor UMKM. Dengan semakin banyaknya produk UMKM yang bersertifikat halal, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar produk-produk tersebut, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para pelaku UMKM.
Secara keseluruhan, kerja sama antara BPJPH dan PIP ini merupakan langkah strategis dalam mendukung perkembangan ekosistem halal di Indonesia. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Indonesia dapat mencapai targetnya sebagai pusat produsen halal dunia dan meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.