Kemenag Kotim Dampingi Puluhan UMKM Akses Sertifikasi Halal
Kemenag Kotim, bekerja sama dengan BI dan IAIN Palangka Raya, memberikan edukasi dan pendampingan kepada puluhan pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal untuk produk makanan mereka.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah memberikan pendampingan kepada puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses sertifikasi halal. Kegiatan ini melibatkan edukasi dan pendampingan langsung, berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya. Pendampingan tersebut dilakukan di Sampit pada tanggal 5 Mei 2024, menjawab kebutuhan pelaku UMKM untuk memenuhi standar halal dan regulasi yang berlaku.
Kepala Kemenag Kotim, Nur Widiantoro, menjelaskan pentingnya sertifikasi halal, baik dari sisi agama maupun regulasi negara. "Ini adalah edukasi untuk masyarakat agar kita bersama-sama mengonsumsi makanan yang halal dan baik, karena diperintah agama dan perintah negara, dilindungi oleh undang-undang," ujarnya. Beliau menekankan pentingnya sosialisasi jaminan produk halal sesuai arahan undang-undang perlindungan konsumen dan regulasi Islam yang mengatur kejelasan produk halal dan haram.
Nur Widiantoro juga menjelaskan tiga poin penting terkait produk halal yang perlu diperhatikan pelaku UMKM: kehalalan zat bahan baku, cara memperoleh bahan baku, dan proses pengolahan yang sesuai syariat Islam. Kemenag Kotim mendukung penuh upaya ini untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan secara bertahap, dengan fokus pada produk makanan pada tahap awal, dan disambut antusias oleh para peserta UMKM.
Mendukung UMKM Kotim Raih Sertifikasi Halal
Auditor LPH IAIN Palangka Raya, Jumrodah, sebagai narasumber, menegaskan pentingnya sertifikasi halal sebagai kewajiban untuk memastikan hak dan perlindungan konsumen. Sertifikasi halal, menurutnya, memastikan kehalalan produk dari hulu hingga hilir, termasuk mencegah kontaminasi barang haram dari bahan baku, proses produksi, hingga aktivitas pekerja. "Untuk mendapatkan sertifikasi halal itu memang perlu tahapan dan dokumen yang perlu dipersiapkan. Tapi tenang saja, kami ada 300 orang pendamping yang siap membantu pelaku UMKM," jelas Jumrodah.
Jumrodah, yang juga dosen di IAIN Palangka Raya, mengajak pelaku UMKM Kotim untuk segera mengurus sertifikasi halal. Prosesnya dinilai tidak sulit dan sertifikasi berlaku seumur hidup. Hal ini memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya.
Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk UMKM di Kotim. Dengan sertifikasi halal, produk-produk UMKM Kotim diharapkan dapat lebih diterima pasar, baik lokal maupun nasional, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Program ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dan halal. Kerjasama antara Kemenag, Bank Indonesia, dan IAIN Palangka Raya menjadi contoh sinergi yang efektif dalam mendukung pengembangan UMKM di Indonesia.
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM
- Keamanan dan Kehalalan Produk: Sertifikasi halal menjamin keamanan dan kehalalan produk dari bahan baku hingga proses produksi.
- Peningkatan Daya Saing: Sertifikasi halal meningkatkan daya saing produk di pasar, baik lokal maupun internasional.
- Kepercayaan Konsumen: Sertifikasi halal membangun kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
- Dukungan Pemerintah: Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap UMKM yang mengurus sertifikasi halal.
Dengan adanya pendampingan dan edukasi dari Kemenag Kotim, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kotim yang dapat mengakses dan memperoleh sertifikasi halal. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.