Pemerintah Tindak Tegas Pungutan Liar THR Lebaran
Wakil Menteri Investasi dan Pemerintah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengatasi pungutan liar THR Lebaran oleh oknum ormas, khususnya di sekitar Bandara Soetta.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Investasi dan Penanaman Modal, Todotua Pasaribu, menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3), menyusul laporan maraknya aksi pemerasan terhadap pelaku usaha menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Todotua menekankan bahwa praktik pungutan liar tersebut merupakan isu krusial yang dapat mengganggu iklim investasi dan stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. "Ini memang isu yang sangat krusial, dan kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Langkah tegas juga ditegaskan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kapolsek Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Ronald F.C. Sipayung, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi di wilayah Bandara Soetta. Polisi siap mengambil tindakan tegas terhadap oknum ormas yang terbukti melakukan pungutan liar dengan dalih THR Lebaran.
Polisi Soetta Siap Tindak Tegas Oknum Ormas
Komitmen Polsek Bandara Soetta untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan bebas dari ancaman oknum ormas sangat ditekankan. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa lingkungan bisnis di sekitar Bandara Soetta tetap aman dan terbebas dari ancaman kelompok-kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas untuk kepentingan pribadi atau kelompok. "Kami dari kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi di Bandara Soetta," ujar Kapolsek Sipayung.
Kapolsek Sipayung juga menghimbau kepada para pelaku usaha dan investor yang mengetahui atau menjadi korban pemerasan oleh oknum ormas untuk segera melapor ke Polsek Bandara Soetta atau menghubungi layanan darurat 110. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan profesional.
Sebagai langkah preventif, sebelum mengambil tindakan hukum, Polsek Bandara Soetta akan memprioritaskan langkah-langkah pencegahan dan preemtif. Hal ini akan dilakukan melalui kampanye kesadaran, pembinaan, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencegah ormas melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya pungutan liar di masa mendatang.
THR Lebaran: Batas Waktu Pembayaran
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batas waktu pembayaran THR Lebaran bagi pekerja dan buruh, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir yang bekerja pada layanan transportasi berbasis aplikasi. Pembayaran THR tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2024.
Sementara itu, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah serta pensiunan harus dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja dan aparatur negara mendapatkan haknya tepat waktu menjelang perayaan Idul Fitri.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan langkah-langkah preventif yang dilakukan pemerintah, diharapkan praktik pungutan liar THR Lebaran dapat ditekan dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi hak-hak pekerja.