Pemkab Badung dan Kejari Bahas Legalitas Bantuan Hari Besar Keagamaan Rp2 Juta
Pemerintah Kabupaten Badung berkolaborasi dengan Kejari Badung untuk memastikan legalitas dan tata kelola bantuan Rp2 juta per KK untuk pengendalian inflasi saat hari besar keagamaan.

Mangupura, 11 Maret 2024 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, menggelar diskusi intensif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk memastikan legalitas dan tata kelola program bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat. Bantuan ini diberikan dalam rangka pengendalian inflasi yang kerap terjadi saat hari-hari besar keagamaan.
Program bantuan senilai Rp2 juta per kepala keluarga (KK) ini bertujuan meringankan beban masyarakat Badung yang menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang perayaan keagamaan seperti Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek. Pembahasan bersama Kejari Badung difokuskan pada aspek hukum dan tata kelola kebijakan, guna mencegah permasalahan hukum di kemudian hari. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam setiap kebijakan penggunaan anggaran publik.
"Kami membahas berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan guna memastikan program bantuan dana sebesar Rp2 juta per kepala keluarga ini dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang," ujar Bupati Adi Arnawa dalam keterangannya di Mangupura, Selasa.
Legalitas dan Tata Kelola Bantuan
Pemkab Badung menyadari pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pengambilan keputusan politik anggaran. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kejari Badung dan akademisi hukum diprioritaskan untuk memastikan program bantuan ini berjalan sesuai aturan. Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh, dengan kriteria penerima manfaat yang ditetapkan secara ketat. Penerima bantuan harus memiliki batas penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan per keluarga dan telah berdomisili minimal lima tahun di Badung.
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah kendala hukum di masa mendatang. Kejari Badung menilai program ini sebagai inisiatif yang baik, namun menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyimpangan. "Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Sutrisno.
Kejari Badung siap memberikan pendampingan hukum dalam perancangan dan implementasi program ini, agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Hal ini untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Badung.
Kriteria Penerima dan Pengawasan
Program bantuan ini dirancang sebagai respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, namun juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Badung untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. Pemkab Badung berkomitmen untuk terus menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sosial-ekonomi yang berbasis data dan berlandaskan hukum yang kuat. Dengan kriteria yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, antara lain batas penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan per keluarga dan persyaratan domisili minimal lima tahun secara terus-menerus di wilayah Badung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Pemkab Badung berharap program ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung.
Dengan adanya kolaborasi antara Pemkab Badung dan Kejari Badung, diharapkan program bantuan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Badung tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini.
"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," pungkas Bupati Adi Arnawa.