Pemkab Buol Imbau Warga Tak Lepasliarkan Ternak di Jalan Raya: Ancaman Denda dan Pelelangan!
Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, akan menindak tegas pemilik ternak yang dilepasliarkan di jalan raya pasca Lebaran, dengan ancaman denda dan pelelangan hewan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah, mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ternak yang dilepasliarkan di jalan raya. Imbauan keras disampaikan kepada masyarakat agar tidak lagi membiarkan sapi dan kambing berkeliaran bebas, khususnya setelah libur Lebaran. Langkah ini diambil untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buol.
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menyatakan bahwa Pemkab akan mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak. Perda ini mewajibkan pemilik ternak untuk mengandangkan hewan peliharaannya. Keputusan ini didorong oleh data kecelakaan lalu lintas yang cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 200 kecelakaan disebabkan oleh ternak yang berkeliaran di jalan raya, bahkan mengakibatkan korban jiwa.
Langkah penegakan Perda ini tidak hanya berupa imbauan. Pemkab Buol akan melibatkan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas warga yang melanggar. Sapi atau kambing yang ditemukan berkeliaran akan langsung diangkut ke tempat penampungan.
Ancaman Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pemilik ternak yang tertangkap, Pemkab Buol telah menyiapkan sanksi berupa denda. Namun, bagi mereka yang tidak mampu membayar denda, ternaknya akan dilelang. Hasil dari pelelangan tersebut akan disalurkan kepada kecamatan dan desa setempat. Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera dan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati Risharyudi Triwibowo menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap Perda ini. Ia berharap dengan adanya tindakan tegas ini, keamanan, ketertiban, dan keindahan Kabupaten Buol dapat terjaga dengan lebih baik. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ternak yang berkeliaran.
Penerapan Perda ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga Kabupaten Buol. Dengan mengandangkan ternak, risiko kecelakaan dapat diminimalisir dan kenyamanan pengguna jalan dapat terjamin.
Kerjasama Antar Instansi
Pemkab Buol tidak sendiri dalam upaya penertiban ternak ini. Kerjasama yang solid antara Pemkab, Polres Buol, dan Satpol PP menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan adanya sinergi antar instansi, diharapkan penegakan Perda dapat berjalan efektif dan optimal.
Polres Buol akan berperan dalam penegakan hukum terhadap pelanggar Perda. Sementara itu, Satpol PP akan bertugas dalam membantu proses penangkapan dan pengangkutan ternak yang berkeliaran. Kerjasama ini menunjukkan komitmen Pemkab Buol dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warganya.
Semoga dengan adanya kerjasama ini, masalah ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dapat segera teratasi dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini juga akan meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Buol.
Harapan Ke Depan
Diharapkan ke depannya, seluruh masyarakat Kabupaten Buol dapat lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya. Dengan mengandangkan ternak di lingkungan masing-masing, keselamatan dan ketertiban umum dapat terjamin. Pemkab Buol berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap Perda ini dapat meningkat.
Langkah-langkah yang tegas dan komprehensif yang diambil oleh Pemkab Buol ini diharapkan mampu memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam mengatasi masalah ternak yang dilepasliarkan di jalan raya. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Buol.
Dengan adanya sanksi yang jelas dan kerjasama antar instansi, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Perda ini akan semakin meningkat. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi kasus kecelakaan yang disebabkan oleh ternak yang berkeliaran di jalan raya.