Pemkab Buol Berlakukan Denda Rp300 Ribu untuk Ternak yang Tak Dikandangkan
Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, akan menindak tegas pemilik ternak yang tidak mengandangkan hewannya dengan denda Rp300 ribu sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2017.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah, mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ternak yang berkeliaran bebas. Mulai saat ini, Pemkab Buol akan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp300 ribu bagi warga yang kedapatan membiarkan ternaknya berkeliaran tanpa dikandangkan. Sanksi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Buol.
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan komitmen Pemkab Buol dalam menegakkan Perda tersebut. "Kalau ada ternak yang didapati pemerintah daerah di jalan atau tidak dikandangkan oleh pemiliknya, maka akan langsung diangkut untuk diamankan," tegas Bupati Risharyudi dalam keterangannya di Buol, Sabtu lalu. Pemilik ternak yang ingin mengambil kembali hewannya harus membayar denda sesuai Perda yang berlaku. Ketegasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengandangkan ternak mereka.
Penerapan sanksi ini bukan tanpa alasan. Ternak yang berkeliaran bebas dapat mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dan bahkan membahayakan pengguna jalan. Selain itu, keberadaan ternak di jalanan juga dapat mengurangi keindahan lingkungan Kabupaten Buol. Oleh karena itu, Pemkab Buol berupaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warganya melalui penerapan Perda ini secara konsisten.
Sosialisasi dan Penegakan Perda
Untuk memastikan Perda ini berjalan efektif, Pemkab Buol melibatkan para camat dan kepala desa dalam sosialisasi dan penegakannya. Para camat dan kepala desa akan diberikan pemahaman yang mendalam tentang isi Perda dan bagaimana cara mensosialisasikannya kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Tidak hanya sosialisasi, mereka juga akan diminta untuk menandatangani pakta integritas guna memastikan komitmen dalam menegakkan Perda tersebut.
Sosialisasi akan difokuskan pada pentingnya mengandangkan ternak, sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar, dan mekanisme pengambilan kembali ternak yang telah diamankan. Diharapkan dengan sosialisasi yang intensif, masyarakat akan lebih memahami dan mematuhi Perda ini. Pemkab Buol juga akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bertanya dan menyampaikan keluhan terkait penerapan Perda ini.
Dengan adanya pakta integritas, diharapkan para camat dan kepala desa akan lebih bertanggung jawab dalam mengawasi dan menegakkan Perda di wilayahnya masing-masing. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam penerapan Perda ini dan memastikan bahwa Perda tersebut dijalankan dengan baik dan konsisten.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan Kabupaten Buol yang lebih tertib dan nyaman.
Nasib Ternak yang Tak Diambil
Bupati Buol juga menjelaskan mekanisme penanganan ternak yang telah diamankan namun tidak diambil pemiliknya dalam waktu tertentu. "Kalau dalam waktu lama tidak diambil maka ternak itu akan dilelang," jelas Bupati Risharyudi. Uang hasil lelang akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah dipotong denda sesuai Perda. Namun, jika ternak tersebut tidak laku terjual, maka akan disembelih dan dagingnya akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya warga stunting dan kurang mampu.
Langkah ini menunjukkan kepedulian Pemkab Buol terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Dengan memanfaatkan ternak yang tidak diambil pemiliknya, Pemkab Buol dapat memberikan bantuan pangan bergizi kepada warga yang membutuhkan. Hal ini sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi masalah ternak yang tidak terurus dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang kurang beruntung.
Dengan adanya mekanisme yang jelas dan terukur ini, diharapkan akan semakin meningkatkan efektivitas Perda Nomor 8 Tahun 2017 dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Buol.
Penerapan Perda ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Buol. Semoga langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum.