Pemkab Karawang Anggarkan Rp9 Miliar untuk Atasi Kawasan Kumuh
Pemerintah Kabupaten Karawang mengalokasikan Rp9 miliar untuk menyelesaikan permasalahan 33 kawasan kumuh seluas 327,06 hektare yang tersebar di delapan kecamatan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 miliar untuk mengatasi permasalahan kawasan kumuh di wilayahnya. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung sejak tahun 2021. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Karawang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperbaiki kondisi lingkungan di daerah tersebut.
Menurut Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karawang, Anyang Saehudin, anggaran Rp9 miliar tersebut akan difokuskan untuk menyelesaikan permasalahan kawasan kumuh yang telah teridentifikasi. "Tahun ini kita menuntaskan permasalahan kumuh, dengan anggaran sekitar Rp9 miliar," ujar Anyang Saehudin dalam keterangannya di Karawang, Rabu.
Penanganan kawasan kumuh di Karawang telah dimulai sejak tahun 2021, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang tahun 2019 tentang Kawasan Kumuh. SK tersebut mencatat 33 kawasan kumuh dengan luas total 327,06 hektare yang tersebar di 33 desa dan kelurahan di delapan kecamatan. Hingga saat ini, Pemkab Karawang telah berhasil menangani 16 kawasan kumuh seluas 65 hektare.
Penanganan Kawasan Kumuh di Karawang
Pemkab Karawang telah berhasil menangani 16 kawasan kumuh seluas 65 hektare dari total 33 kawasan kumuh yang teridentifikasi pada tahun 2019. Kawasan-kawasan kumuh yang belum ditangani akan dimasukkan ke dalam SK Kawasan Kumuh Tahun 2024. Proses ini menunjukkan komitmen Pemkab Karawang untuk secara bertahap menyelesaikan permasalahan kawasan kumuh di wilayahnya.
Data kawasan kumuh tahun 2024 telah diajukan ke Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan (BKPP) untuk evaluasi dan memastikan kewenangan penanganannya. Proses evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kawasan kumuh dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Hal ini juga menjamin penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.
Meskipun telah berhasil menangani sejumlah kawasan kumuh, Pemkab Karawang masih menghadapi tantangan dalam mengatasi permasalahan ini. Jumlah kawasan kumuh yang teridentifikasi terus bertambah, menunjukkan perlunya strategi yang komprehensif dan berkelanjutan dalam penanganannya.
Data Kawasan Kumuh Tahun 2024
Berdasarkan data yang diajukan ke BKPP, jumlah kawasan kumuh di Karawang tahun 2024 mencapai 69 kawasan dengan luas total 497 hektare. Kawasan-kawasan kumuh tersebut tersebar di 47 desa di 21 kecamatan. Peningkatan jumlah kawasan kumuh ini disebabkan oleh penambahan kawasan kumuh yang terdata di SK Kawasan Kumuh Tahun 2019 yang belum terselesaikan.
Penentuan kawasan kumuh dilakukan melalui survei yang mengacu pada tujuh indikator, yaitu: bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase lingkungan, penyediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Indikator-indikator ini sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dengan adanya penambahan kawasan kumuh yang teridentifikasi, Pemkab Karawang perlu mempertimbangkan strategi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa upaya penanggulangan kawasan kumuh di Karawang dapat berjalan efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
Proses penuntasan kawasan kumuh di Karawang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih baik. Dengan adanya anggaran yang dialokasikan dan strategi yang terencana, diharapkan permasalahan kawasan kumuh di Karawang dapat segera teratasi.