Pemkab Kudus Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Studi Banding
Pemerintah Kabupaten Kudus akan memangkas anggaran perjalanan dinas dan studi banding hingga 50% sesuai arahan Kementerian Keuangan dan Kemendagri serta Inpres Nomor 1/2025, dengan fokus pada skala prioritas program kegiatan.
![Pemkab Kudus Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Studi Banding](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230127.543-pemkab-kudus-pangkas-anggaran-perjalanan-dinas-dan-studi-banding-1.jpg)
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan penghematan anggaran, khususnya pada perjalanan dinas dan studi banding. Langkah ini diambil menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD. Penghematan juga menyasar biaya seremonial dan konsumsi.
Penjabat Bupati Kudus, Herda Helmijaya, menyatakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas mencapai separuhnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Kudus dalam menjalankan arahan pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran.
Pemkab Kudus tidak hanya memangkas anggaran perjalanan dinas dan studi banding. Beberapa pos anggaran lain seperti biaya seremonial dan konsumsi juga turut diefisiensikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kudus untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.
Untuk memastikan efisiensi anggaran, Pemkab Kudus melakukan rapat bersama Forkopimda. Dalam rapat tersebut, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk menyusun 10 program prioritas. Program-program ini kemudian diurutkan berdasarkan skala prioritas di tingkat kabupaten.
Proses penyusunan skala prioritas ini bertujuan untuk menentukan program mana yang perlu dijalankan dan yang dapat dikurangi anggarannya. Dengan adanya skala prioritas, diharapkan alokasi anggaran dapat lebih terarah dan efektif.
Selain itu, Pemkab Kudus menambahkan klausul kontrak pada program kegiatan. Klausul ini memastikan adanya kepastian anggaran sebelum pekerjaan dimulai. Hal ini bertujuan untuk menghindari protes dari peserta lelang.
Meskipun Pemkab Kudus belum bisa memastikan total anggaran yang dipangkas, fokusnya adalah pada skala prioritas program. Pemangkasan anggaran yang dilakukan diharapkan dapat berkontribusi pada efisiensi APBD Kabupaten Kudus.
Meskipun pemerintah pusat menargetkan penghematan anggaran nasional hingga Rp300 triliun, Pemkab Kudus masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai alokasi anggaran yang telah dihemat. Belum diketahui secara pasti untuk program apa anggaran tersebut akan dialihkan.
Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemkab Kudus tetap mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,3 miliar sesuai rencana awal. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Kudus dalam mendukung program tersebut.