Pemkab Lombok Timur Susun Laporan Kinerja 2024, Targetkan Nilai Tinggi dari Kemendagri
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah menyiapkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2024 untuk disampaikan ke Kemendagri, dengan harapan mendapatkan nilai lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini tengah fokus menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024. Laporan ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintahan daerah. Penyusunan LPPD ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi kinerja pemerintah daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lombok Timur, Ahmad Subhan, menjelaskan pentingnya LPPD sebagai instrumen evaluasi. "LPPD ini menjadi bahan evaluasi, maka penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai instrumen untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah," ujar Subhan di Lombok Timur, Senin (10/3).
Proses penyusunan LPPD 2024 melibatkan tim khusus dan ditargetkan rampung pada akhir Maret 2025. Hal ini dikarenakan dokumen LPPD harus segera dikirimkan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri. Subhan menekankan bahwa pelaporan kinerja ini berbeda dengan laporan anggaran kepada legislatif. "Untuk laporan ke legislatif terkait anggaran, sedangkan laporan ke pemerintah pusat terkait kinerja," jelasnya.
Capaian Kinerja dan Target di Tahun 2024
Selama dua tahun terakhir, yaitu tahun 2022 dan 2023, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mendapatkan nilai sedang dari Kemendagri dalam hal capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. LPPD memuat capaian kinerja pemerintah daerah dalam berbagai urusan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun.
Dengan capaian nilai sedang tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menargetkan untuk setidaknya mempertahankan, bahkan meningkatkan nilai tersebut di tahun 2024. "LPPD ini merupakan dokumen yang memuat capaian kinerja pemerintah daerah dalam urusan penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun. Setiap tahun pemerintah daerah selalu membuat LPPD ke pemerintah pusat dan capaian penilaian dua tahun terakhir, yakni 2022 dan 2023 mendapat nilai sedang," kata Subhan. "Kami berharap LPPD tahun ini bisa mendapatkan nilai tinggi dan setiap penilaian selalu diberikan sertifikat," harapnya.
Tidak hanya kinerja, LPPD juga mencakup berbagai aspek penting lainnya, seperti kebijakan dan strategi daerah, keuangan daerah, dan akuntabilitas kinerja instansi.
Proses Penyusunan LPPD 2024
Saat ini, tim penyusun LPPD tengah melakukan input data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi khusus. Setelah data lengkap, proses review akan dilakukan oleh Inspektorat. Proses penyusunan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 dan 70 yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan LPPD dan penggunaan LPPD sebagai bahan evaluasi.
Lebih lanjut, penyusunan LPPD juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Pemerintahan Daerah, serta peraturan turunannya. Dengan demikian, diharapkan LPPD 2024 dari Kabupaten Lombok Timur akan menjadi laporan yang komprehensif, akurat, dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Proses penyusunan LPPD ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim penyusun, OPD, hingga Inspektorat. Hal ini menunjukan komitmen Pemkab Lombok Timur dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
Dengan penyelesaian LPPD yang tepat waktu dan berkualitas, diharapkan Kabupaten Lombok Timur dapat memperoleh nilai yang lebih baik dari Kemendagri dan menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.