Gubernur Papua Barat Daya Minta BPK Audit LKPJ Secara Objektif
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) keuangan daerah secara objektif dan independen.

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) keuangan daerah tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan tersebut dilakukan di Sorong, Kamis (24/4). Dalam kesempatan ini, Gubernur Kambu menekankan pentingnya audit objektif dan independen oleh BPK.
LKPJ tersebut mencakup capaian kinerja makro pembangunan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan, dan pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2024. Gubernur Kambu menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan rangkuman penting untuk dievaluasi dan menjadi dasar perbaikan di masa mendatang. Ia berharap BPK dapat memberikan penilaian yang adil dan berimbang.
Gubernur Kambu menyadari pentingnya sinergi dan dukungan berbagai pihak, termasuk pengawasan dari BPK, untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Ia optimis bahwa BPK akan mampu melakukan evaluasi berdasarkan data yang telah disajikan dalam LKPJ dan menghasilkan opini yang mencerminkan kondisi riil.
BPK Janji Audit Objektif dan Independen
Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Raja Ampat atas penyelesaian LKPJ tahun anggaran 2024. Ia juga menekankan bahwa LKPJ tersebut telah melalui proses pengecekan internal oleh Inspektorat masing-masing daerah.
Rahmadi menjelaskan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
BPK memastikan akan melakukan pemeriksaan terinci atas LKPJ Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Raja Ampat pada pekan depan. Hasil pemeriksaan terinci dalam bentuk opini BPK akan disampaikan sekitar dua bulan setelah penyerahan LKPJ.
Proses audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja keuangan daerah dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan harapan Gubernur Kambu agar BPK tetap mengedepankan independensi dan melakukan penilaian sesuai norma yang berlaku.
Harapan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Kambu meyakini bahwa pemerintah telah berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Ia berharap hasil audit BPK dapat menjadi cerminan kondisi riil dan bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya.
“Apa yang tersaji di dalam LKPJ adalah berdasarkan apa yang kami tahu dan apa yang kami kerjakan. Kami yakin BPK akan mampu melakukan evaluasi berdasarkan apa yang tersaji di dalam LKPJ. Dari hasil itulah muncul opini,” ujar Gubernur Kambu.
Dengan demikian, proses audit LKPJ ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Papua Barat Daya, serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Proses audit ini juga akan menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan menjalankan program pembangunan. Hasil audit yang objektif dan independen sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap agar BPK dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menghasilkan laporan yang akurat dan terpercaya. Hal ini akan membantu pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.