Pemkab Penajam Wajibkan ASN Beli Beras Lokal: Dorong Perekonomian Petani
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mewajibkan ASN dan PPPK membeli minimal 5 kg beras lokal per bulan mulai Februari 2025 untuk menyerap hasil panen petani dan mencegah deflasi.

Kebijakan Baru di Penajam Paser Utara: ASN Wajib Beli Beras Lokal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengambil langkah inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan petani lokal. Mulai Februari 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab diwajibkan membeli minimal lima kilogram beras lokal setiap bulannya. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan.
Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Muhammad Zainal Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penyerapan hasil panen petani lokal. Selama ini, penyerapan beras lokal dinilai masih minim, sehingga perlu solusi konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan kewajiban pembelian beras lokal oleh ASN dan PPPK, diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mendorong perekonomian petani.
Bagaimana Mekanisme Pelaksanaannya?
Perumda Benuo Taka ditunjuk sebagai distributor beras lokal, bekerja sama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi). Perumda Benuo Taka akan mengemas beras lokal dalam kemasan lima dan sepuluh kilogram, lalu mendistribusikannya ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Transaksi pembelian beras dilakukan secara langsung melalui mekanisme jual beli.
Potensi dan Surplus Beras Lokal
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki lahan pertanian padi produktif seluas 14.070 hektare dengan produktivitas 3-4 ton per hektare per panen. Petani setempat melakukan panen dua kali setahun. Data dari Dinas Pertanian menunjukkan surplus beras yang signifikan, mencapai sekitar 50.672 ton pada tahun 2024.
Jumlah ASN dan PPPK yang Terlibat
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, total ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab berjumlah 3.317 dan 874 orang. Pemkab berharap seluruh ASN dan PPPK dapat mematuhi surat edaran tersebut dan berperan aktif dalam menyerap beras lokal.
Dampak Positif Kebijakan
Dengan kebijakan ini, diharapkan terjadi peningkatan pangsa pasar beras lokal. Selain itu, perputaran uang di Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan meningkat karena gaji ASN dan PPPK terserap untuk belanja hasil bumi daerah. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan.
Kesimpulan
Kebijakan Pemkab Penajam Paser Utara yang mewajibkan ASN dan PPPK membeli beras lokal merupakan langkah strategis untuk mendukung petani lokal dan meningkatkan perekonomian daerah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan bagi produk pertanian lokal.