Pemkot Jaksel Imbau Warga Hindari Petasan saat Lebaran: Jaga Keamanan dan Kondusivitas
Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengimbau warga untuk tidak menyalakan petasan selama Idul Fitri demi keamanan dan kondusivitas lingkungan, serta mengingatkan akan peraturan daerah yang melarang penggunaan petasan.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, pada Jumat, 21 Maret 2024, di Jakarta. Wali Kota menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Idul Fitri agar suasana tetap kondusif dan damai. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah potensi bahaya dan gangguan keamanan yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan petasan.
Munjirin berharap agar masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga selama periode Idul Fitri. Selain imbauan terkait petasan, Munjirin juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing, terutama bagi mereka yang mudik. Hal ini penting untuk memastikan keamanan rumah dan harta benda selama ditinggal.
Pemkot Jaksel juga memberikan informasi terkait ketersediaan bahan pokok menjelang Lebaran. Menurut Munjirin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok di pasar-pasar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berbelanja sesuai kebutuhan saja, sehingga tidak terjadi penimbunan atau kelangkaan barang.
Imbauan Menghindari Petasan: Demi Keamanan dan Ketertiban
Penggunaan petasan selama perayaan Idul Fitri memiliki potensi risiko yang cukup signifikan. Selain dapat menimbulkan bahaya kebakaran, petasan juga berpotensi memicu gesekan atau tawuran antar kelompok masyarakat. Oleh karena itu, imbauan untuk menghindari penggunaan petasan merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut, Pemkot Jaksel mengingatkan masyarakat akan peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan petasan. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum secara tegas melarang pembuatan, penjualan, penyimpanan, dan penggunaan petasan, kecuali dengan izin resmi dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Larangan ini termasuk dalam kategori tertib lingkungan, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh petasan. Kepatuhan masyarakat terhadap perda ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan selama perayaan Idul Fitri.
Peraturan Daerah dan Sanksi Terkait Penggunaan Petasan
Pasal 19 Perda Nomor 8 Tahun 2007 secara jelas menyebutkan larangan pembuatan, penjualan, dan penyimpanan petasan. Selain itu, pasal tersebut juga melarang penggunaan petasan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan ini akan membantu menciptakan perayaan Idul Fitri yang aman, damai, dan kondusif. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal tersebut.
Pemkot Jaksel berharap agar masyarakat dapat memahami dan mendukung imbauan ini demi terciptanya perayaan Idul Fitri yang aman dan nyaman bagi semua warga Jakarta Selatan. Dengan menghindari penggunaan petasan, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Imbauan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan suasana yang kondusif selama perayaan Idul Fitri. Diharapkan dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita tanpa adanya insiden yang merugikan.
Kesimpulan
Imbauan Pemkot Jaksel untuk menghindari penggunaan petasan selama Idul Fitri merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan mematuhi peraturan daerah dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman.