Pemkot Mataram Izinkan FD Entertainment Beroperasi, Pastikan Ikuti Aturan Izin Usaha
Pemerintah Kota Mataram mengizinkan FD Entertainment beroperasi setelah perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha, termasuk NIB dan izin operasional lainnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memberikan lampu hijau kepada FD Entertainment untuk menjalankan usahanya. Hal ini disampaikan setelah dipastikan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan. Keputusan ini mengakhiri polemik yang sempat mengemuka terkait operasional FD Entertainment di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amiruddin, pada Sabtu lalu. Amiruddin menyatakan bahwa FD Entertainment telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Saya sudah melihat bahwa FD Entertainment ini sudah mengantongi standar usaha, NIB ada. Ada dia punya izin karaoke, restoran, sama apa satu lagi, saya lupa. Yang jelas ada tiga izin dia sudah punya. Jadi, silakan dilanjutkan berusahanya," ujar Amiruddin.
Meskipun telah mendapatkan izin, Pemkot Mataram tetap memberikan peringatan agar FD Entertainment menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang telah diberikan. Amiruddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. "Artinya, jangan keluar dari itu (izin). Misalnya, karaoke, berarti rumah bernyanyi saja. Kalau restoran, buka restoran saja. Jangan disalahgunakan di luar itu, sesuaikan dengan peruntukan perizinan, itu nasihat saya," tegasnya.
Izin Usaha FD Entertainment dan Status Risiko
Amiruddin menjelaskan lebih lanjut bahwa NIB yang dimiliki FD Entertainment dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah. NIB tersebut dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS. Hal ini menunjukkan bahwa FD Entertainment telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk menjalankan usahanya.
Kuasa hukum FD Entertainment, Sudirman, membenarkan hal tersebut. Ia menambahkan bahwa NIB tersebut diterbitkan pada tanggal 23 November 2022 dan termasuk dalam kategori izin usaha skala kecil. Dengan NIB ini, FD Entertainment kemudian mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan, termasuk izin lingkungan.
Sebagai bukti, Sudirman menunjukkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Kemasyarakatan Jangkuk, Kelurahan Selagas, Kota Mataram, pada tanggal 21 April 2025. "Artinya, dengan terbitnya SKU ini, klien kami sudah mengurus hingga tingkat lingkungan," jelas Sudirman.
Sudirman juga menjelaskan bahwa nama yang tercantum dalam seluruh perizinan FD Entertainment adalah Evi Suriyati, adik kandung dari Sutiman, Kepala Desa Pringgabaya. Hal ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang mungkin muncul terkait keterlibatan Sutiman dalam perizinan FD Entertainment.
Klarifikasi Terkait Kepala Desa Pringgabaya
Penjelasan Sudirman bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait keterkaitan antara FD Entertainment dan Sutiman, Kepala Desa Pringgabaya. Meskipun Sutiman merupakan saudara dari pemilik FD Entertainment, Sudirman menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dilakukan atas nama Evi Suriyati. Ini menunjukkan adanya pemisahan yang jelas antara urusan pribadi dan urusan bisnis.
Dengan demikian, Pemkot Mataram telah memberikan kepastian hukum terkait operasional FD Entertainment. Namun, penekanan pada kepatuhan terhadap izin yang telah diberikan tetap menjadi hal yang penting untuk dijaga. Semoga dengan adanya izin ini, FD Entertainment dapat beroperasi dengan lancar dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Kota Mataram.
Proses perizinan yang telah dijalani FD Entertainment menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Kejelasan perizinan akan memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik di kemudian hari. Pemkot Mataram diharapkan dapat terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada pelaku usaha di Mataram agar dapat berkembang dengan baik dan sesuai aturan.