Ancaman Penutupan FD Entertainment: Pemkot Mataram Tegas Tertibkan Usaha Hiburan Malam Ilegal
Pemerintah Kota Mataram mengancam akan menutup FD Entertainment, tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan berusaha.

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan ancaman tegas kepada FD Entertainment, sebuah tempat usaha hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Ancaman penutupan ini disampaikan menyusul rencana pembukaan FD Entertainment pada Sabtu, 10 Mei 2025, sementara izin usaha masih belum dipenuhi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amiruddin, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika terbukti FD Entertainment beroperasi tanpa izin. "Dimana lokasinya? Harus saya cek dahulu ke lapangan, kalau memang tidak ada izin, kami akan tutup sementara," tegas Amiruddin dalam keterangannya di Mataram, Jumat (9/5).
Amiruddin juga mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, tidak ada tempat hiburan malam yang mengajukan perizinan, termasuk FD Entertainment yang berlokasi di Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kota Mataram. Ketidaktahuan Amiruddin akan keberadaan FD Entertainment semakin memperkuat dugaan bahwa tempat hiburan tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemkot Mataram.
Persyaratan Izin Usaha Hiburan Malam
Pemkot Mataram menekankan bahwa penerbitan izin usaha tempat hiburan malam tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Semua harus melalui tahapan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Amiruddin menjelaskan, Pasal 4 dan Pasal 5 PP tersebut secara jelas mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha.
Menurut Pasal 4 PP Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko untuk memulai dan menjalankan usaha. Pasal 5 ayat (1) kemudian merinci persyaratan tersebut, meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa ketentuan pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung. "Jadi, semua persyaratan itu harus dikantongi, baru bisa berusaha," tegas Amiruddin.
Keterangan dari Sinta Novita Rusadi, pencetus awal usaha FD Entertainment, semakin memperkuat dugaan bahwa tempat hiburan tersebut belum mengantongi izin lengkap. Melalui penasihat hukumnya, Kurniadi, dijelaskan bahwa awalnya Sinta berencana membuka restoran dan tempat hiburan, namun kemudian terjadi kerja sama dengan Sutiman, Kepala Desa Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, yang menambahkan bangunan mes dan room karaoke.
Konflik Internal dan Rencana Pembukaan
Meskipun IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atas nama Sinta sudah diurus, izin usaha lainnya masih belum lengkap. Kurniadi menjelaskan bahwa Sinta menolak rencana pembukaan FD Entertainment pada 10 Mei 2025 karena izin belum lengkap. Sutiman, yang bersikeras menggelar acara pembukaan, tidak mendapatkan persetujuan dari Sinta.
Perselisihan antara Sinta dan Sutiman terkait rencana pembukaan FD Entertainment ini semakin memperumit situasi. Ketidaklengkapan izin usaha dan konflik internal ini menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Pemkot Mataram menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan memastikan semua usaha di Mataram beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha untuk selalu memastikan kelengkapan izin usaha sebelum memulai operasional. Ketegasan Pemkot Mataram dalam menindak tempat usaha yang beroperasi tanpa izin diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di Kota Mataram.