Satpol PP Cianjur Segel Perusahaan yang Tak Kantongi Izin Lengkap
PT Eka Karya Graha Flora di Cianjur disegel Satpol PP karena beroperasi tanpa izin lengkap, termasuk Izin Lingkungan dan PBG, setelah melewati tahapan peringatan.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pada Minggu, 4 Mei 2024, Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur menyegel PT Eka Karya Graha Flora, sebuah perusahaan pembudidayaan tanaman di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. Hal ini dilakukan setelah perusahaan tersebut diberikan teguran dan peringatan namun tetap beroperasi. Petugas gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur turut serta dalam proses penyegelan ini.
Penyegelan ini merupakan langkah tegas dari pemerintah daerah Cianjur untuk menegakkan aturan dan memastikan semua perusahaan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan perizinan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain dan mendorong kepatuhan dalam mengurus perizinan usaha. Pemerintah daerah Cianjur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap.
Penyegelan PT Eka Karya Graha Flora: Izin yang Belum Lengkap
Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, PT Eka Karya Graha Flora belum mengantongi sejumlah izin penting sebelum beroperasi. Izin-izin tersebut meliputi Pertimbangan Teknis BPN, Izin Lingkungan UPL/UKL, Site Plan, Pendirian Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebelum penyegelan, perusahaan telah diberikan teguran dan peringatan, namun tetap mengabaikannya.
"Kami bersama DPMPTSP melakukan penyegelan terhadap PT Eka Karya Graha Flora karena belum menempuh sejumlah perizinan," kata Djoko Purnomo. Pihak perusahaan hanya diperbolehkan melakukan perawatan tanaman selama proses pengurusan izin berlangsung. Perusahaan juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian mereka dan berjanji untuk segera menyelesaikan pengurusan izin yang belum lengkap.
Djoko Purnomo menambahkan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Cianjur untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran perizinan yang ditemukan.
Pihak perusahaan dilarang melakukan aktivitas produksi sampai izin lengkap diproses. Hanya perawatan tanaman yang diizinkan selama masa penyegelan.
Langkah-langkah yang Telah Dilakukan Sebelum Penyegelan
Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP Cianjur telah melakukan beberapa langkah, yaitu:
- Teguran
- Peringatan
- Pengawasan
Namun, karena pihak perusahaan tetap mengabaikan peringatan tersebut, maka dilakukanlah penyegelan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Satpol PP Cianjur juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan perizinan perusahaan di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Satpol PP dengan sidak dan pemberian sanksi tegas.
Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan taat hukum di Kabupaten Cianjur. Hal ini juga penting untuk menjamin keamanan dan kelancaran operasional perusahaan serta melindungi lingkungan sekitar.
Harapannya, tindakan tegas ini akan memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan seluruh pelaku usaha di Cianjur untuk melengkapi perizinan usaha sebelum beroperasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan hal ini.