Pemkab Kuningan Minta PT KCSM Hentikan Penanaman Sawit: Izin Belum Lengkap
Pemerintah Kabupaten Kuningan meminta PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) menghentikan sementara penanaman sawit karena izin belum lengkap, demi kepatuhan aturan dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah meminta PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) untuk menghentikan sementara aktivitas penanaman kelapa sawit. Permintaan ini disampaikan karena perusahaan tersebut belum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan. Keputusan ini diambil pada Rabu, 12 Maret 2024, dan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah.
Menurut Wahyu Hidayah, PT KCSM wajib menghentikan distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit hingga seluruh perizinan, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan, terpenuhi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Diskatan Kuningan telah mengirimkan surat resmi kepada PT KCSM sebagai imbauan resmi untuk menghentikan sementara aktivitas penanaman tersebut.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, melindungi lingkungan, dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kuningan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawasi perkembangan situasi dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perusahaan tersebut mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Perizinan yang Belum Lengkap Jadi Alasan Penghentian Sementara
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan dalam sektor perkebunan. Setiap perusahaan perkebunan, termasuk PT KCSM, wajib memiliki seluruh perizinan yang lengkap sebelum memulai operasi penanaman. Ketidaklengkapan izin inilah yang menjadi alasan utama penghentian sementara aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT KCSM.
Wahyu Hidayah juga menjelaskan bahwa Diskatan Kuningan akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan perusahaan tersebut memenuhi semua persyaratan perizinan. Pihaknya berharap PT KCSM dapat bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan proses perizinan secepatnya dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan daerah.
Dengan penghentian sementara ini, diharapkan dapat mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan memastikan pembangunan sektor perkebunan di Kabupaten Kuningan berjalan sesuai dengan aturan dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
Imbauan Kerjasama dan Pentingnya Kelestarian Lingkungan
Dalam keterangannya, Wahyu Hidayah juga menyampaikan imbauan kepada PT KCSM agar berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan proses perizinan. Kerjasama yang baik antara perusahaan dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan kelancaran proses dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung tata kelola pertanian yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Wahyu Hidayah mengapresiasi kerja sama semua pihak yang telah mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola pertanian berkelanjutan di Kabupaten Kuningan. Penghentian sementara aktivitas penanaman sawit ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan semua kegiatan perkebunan di wilayahnya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan contoh bagi perusahaan perkebunan lainnya untuk selalu mematuhi peraturan perizinan dan memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan operasionalnya. Dengan demikian, pembangunan sektor perkebunan di Kabupaten Kuningan dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.