Pemkot Pekalongan Percepat Penanganan Darurat Sampah Pasca Penutupan TPA Degayu
Pemerintah Kota Pekalongan bergerak cepat menangani darurat sampah setelah penutupan TPA Degayu dengan membentuk satgas dan mengoptimalkan TPST Kuripan Kertoharjo serta TPS3R, serta mengalokasikan anggaran semula untuk audio visual ke penanganan sampah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, tengah berjibaku menangani masalah darurat sampah menyusul penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Penutupan ini terjadi pada 24 Maret 2024, memicu penumpukan sampah di berbagai titik di Kota Pekalongan. Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, memimpin langsung upaya percepatan penanganan masalah ini.
Langkah-langkah penanganan darurat sampah telah disusun dan disepakati bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah. Mereka akan terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan contoh pengelolaan sampah yang baik dan efektif. Pemkot juga membentuk satgas pengelolaan sampah darurat di setiap dinas untuk menangani persoalan sampah secara spesifik dan terarah.
Afzan Arslan Djunaid menegaskan komitmen Pemkot Pekalongan dalam mengatasi krisis sampah ini. "Selain itu, satgas pengelolaan sampah darurat juga telah dibentuk di masing-masing dinas untuk menangani persoalan sampah secara spesifik," katanya.
Penanganan Darurat Sampah dan Optimalisasi Fasilitas
Pemkot Pekalongan telah mengalokasikan sumber daya untuk mengatasi penumpukan sampah. Anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang semula diperuntukkan bagi pengadaan audio visual di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini dialihkan sepenuhnya untuk mendukung penanganan darurat sampah. Anggaran tersebut awalnya ditujukan untuk sistem pemantauan dan pengawasan kondisi sampah di TPA dan titik-titik rawan sampah.
Prioritas utama saat ini adalah membersihkan penumpukan sampah, terutama di ruas jalan protokol. Pemkot menargetkan pembersihan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga tiga hari. Langkah ini merupakan upaya awal untuk mengurangi dampak penutupan TPA Degayu terhadap kebersihan kota.
Selain itu, Pemkot Pekalongan juga mengoptimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kuripan Kertoharjo dan tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R). Pemkot akan melakukan peninjauan untuk memastikan semua fasilitas tersebut berfungsi maksimal dan meningkatkan kapasitasnya jika diperlukan.
Partisipasi Masyarakat dalam Penanganan Sampah
Wali Kota Pekalongan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penanganan sampah ini. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mengatasi masalah darurat sampah yang tengah dihadapi. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu percepatan proses pengolahan dan pembuangan sampah.
Pemkot Pekalongan juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang baik dan benar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan.
Dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada, melibatkan seluruh elemen masyarakat, dan mengalokasikan anggaran secara tepat, Pemkot Pekalongan optimistis dapat mengatasi masalah darurat sampah ini dengan cepat dan efektif. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif penutupan TPA Degayu terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Kota Pekalongan.
Pemkot Pekalongan berharap agar permasalahan ini dapat segera teratasi dan kebersihan kota dapat kembali pulih seperti sedia kala. Semoga kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan solusi jangka panjang untuk pengelolaan sampah di Kota Pekalongan.