Pemkot Pekanbaru Cabut Status Darurat Sampah: Penanganan Sudah Terkendali
Pemerintah Kota Pekanbaru mencabut status darurat sampah setelah penanganan selama sepekan berhasil mengendalikan tumpukan sampah, namun operator kebersihan tetap diingatkan akan kewajibannya.
Pemkot Pekanbaru, Riau, resmi mencabut status darurat sampah yang diberlakukan pekan lalu (15-22 Januari). Pencabutan status ini menyusul membaiknya situasi sampah di kota setelah upaya pengangkutan intensif dilakukan.
Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa penanganan selama masa darurat sudah cukup efektif dalam mengendalikan tumpukan sampah. "Status darurat sampah tidak diperpanjang karena penanganannya sudah cukup mengendalikan tumpukan sampah yang ada," ujar Roni.
Keputusan ini juga diiringi dengan peringatan keras kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP), operator kebersihan Pekanbaru. EPP sebelumnya menerima surat peringatan karena dinilai gagal mengatasi masalah sampah sejak awal tahun. Kegagalan ini menjadi pemicu ditetapkannya status darurat sampah sebelumnya.
Roni Rakhmat menegaskan, EPP wajib menjalankan kontraknya dengan taat. Pengangkutan sampah harus dilakukan sesuai jadwal dan mencakup seluruh wilayah sesuai kesepakatan kontrak, bukan hanya di jalur protokol saja. "Operator harus bertanggung jawab mengangkut sampah secara rutin, jangan sampai ada tumpukan lagi," tegasnya.
Untuk meningkatkan efisiensi, Roni meminta EPP membagi armada secara merata di tiga kawasan. Setiap truk sampah juga diwajibkan memasang stiker penanda zona operasional untuk mempermudah pengawasan oleh lurah dan camat.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan. Roni menekankan agar tidak ada lagi laporan sampah yang belum terangkut lebih dari seminggu. Ia mendorong koordinasi yang lebih erat antara pengawas angkutan sampah dengan camat dalam mengawasi pengangkutan sampah di setiap zona.
Dengan dicabutnya status darurat sampah, Pemkot Pekanbaru berharap masalah sampah dapat teratasi secara berkelanjutan. Keberhasilan ini diharapkan berkat kerja sama semua pihak, termasuk operator kebersihan, dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing.