Pemkot Surabaya Terima Hibah Rp11 Miliar dari KPK, untuk Kesejahteraan Warga Miskin
Pemerintah Kota Surabaya menerima hibah aset senilai Rp11,75 miliar berupa tujuh apartemen, satu tanah dan bangunan dari KPK untuk pemberdayaan ekonomi warga miskin.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah berupa barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp11.756.311.000. Hibah ini diserahkan pada Selasa, 18 Maret 2024, di Surabaya dan terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan. Penyerahan ini menandai langkah nyata KPK dalam memastikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari asas pemanfaatan dalam penegakan hukum. KPK tidak hanya fokus pada penindakan dan pemenjaraan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan adanya manfaat nyata bagi masyarakat. "Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas," ujar Mungki.
Penanganan barang rampasan negara ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021. Proses pengelolaan meliputi lima mekanisme: penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan. Hibah kepada Pemkot Surabaya merupakan salah satu implementasi dari mekanisme tersebut, memindahkan penguasaan aset dari KPK kepada pemerintah daerah.
Aset Hibah untuk Pemberdayaan Ekonomi Warga Miskin
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan rencana pemanfaatan aset hibah tersebut. Tujuh apartemen dan satu bidang tanah serta bangunan akan digunakan untuk membentuk koperasi. Koperasi ini dikhususkan untuk meningkatkan kondisi ekonomi warga miskin di Surabaya. "Insya Allah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi oleh orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya," jelasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam memanfaatkan aset negara untuk program pemberdayaan masyarakat. Dengan membentuk koperasi, diharapkan warga miskin dapat memiliki akses pada sumber daya ekonomi dan meningkatkan taraf hidupnya. Program ini menjadi contoh nyata bagaimana aset hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pemkot Surabaya berkomitmen untuk mengelola aset hibah ini secara transparan dan akuntabel. Proses pengelolaan akan diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa manfaatnya benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan. Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur bagi upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat lainnya.
Mekanisme Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Proses pengelolaan barang rampasan negara oleh KPK mengikuti aturan yang jelas dan terukur. Mekanisme yang digunakan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan aset. Lima mekanisme pengelolaan tersebut, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan, memberikan fleksibilitas dalam menangani berbagai jenis aset.
Hibah kepada Pemkot Surabaya merupakan contoh penerapan mekanisme hibah yang efektif. Dengan memberikan aset kepada pemerintah daerah, KPK mendorong pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan KPK untuk memaksimalkan manfaat dari barang rampasan negara bagi kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, diharapkan akan ada lebih banyak kerjasama antara KPK dan pemerintah daerah dalam pengelolaan barang rampasan negara. Kerjasama ini akan mempercepat proses pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat dan memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, diharapkan program pemberdayaan ekonomi warga miskin di Surabaya dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Hal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Surabaya.