Pemkot Surakarta Bergerak Cepat, Upayakan Peluang Kerja Baru untuk 600 Korban PHK Sritex
Pemerintah Kota Surakarta berupaya keras menyediakan peluang kerja bagi 600 karyawan PT Sritex yang terkena PHK, dengan memfasilitasi mereka ke perusahaan garmen lain dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bergerak cepat merespon pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berdampak pada 600 karyawan. Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, langsung mengambil langkah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendata dan memfasilitasi para korban PHK tersebut agar mendapatkan pekerjaan baru. Langkah cepat ini dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023, di Solo, Jawa Tengah.
"Jadi tadi pagi saya sudah koordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk segera mendata 600 karyawan yang ter-PHK," ungkap Wali Kota Gibran. Pemkot Surakarta berkomitmen untuk membantu para mantan karyawan Sritex agar dapat kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan. Pihaknya tidak hanya fokus pada penempatan kerja, namun juga memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah konkrit yang dilakukan Pemkot Surakarta meliputi pendataan karyawan yang terkena PHK, penyaluran tenaga kerja ke perusahaan garmen yang masih beroperasi, dan advokasi bagi mereka yang ber-KTP Solo agar mendapatkan hak pesangon dan upah yang belum dibayarkan. Wali Kota Gibran menekankan pentingnya memastikan pembayaran upah dan pesangon sebagai prioritas utama, dengan berkoordinasi langsung dengan kurator yang kini memegang kendali atas aset Sritex.
Upaya Pemkot Surakarta Menangani PHK Massal Sritex
Pemkot Surakarta menyadari bahwa permasalahan PHK di Sritex bukan hanya masalah sesaat. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga jangka menengah. Wali Kota Gibran menjelaskan bahwa keahlian para mantan karyawan Sritex di bidang garmen dan tekstil akan menjadi fokus utama dalam penempatan kerja. Pemkot akan berupaya menempatkan mereka di perusahaan garmen lain yang masih beroperasi di Solo dan sekitarnya.
Selain itu, Pemkot Surakarta juga akan memberikan pendampingan dan advokasi hukum agar hak-hak para pekerja, khususnya yang ber-KTP Solo, terpenuhi. Hal ini termasuk memastikan pembayaran upah, pesangon, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pemkot berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan dukungan penuh bagi para korban PHK.
"Saya akan titipkan ke perusahaan garmen yang masih eksis sekarang. Saya upayakan bisa menyalurkan dengan baik," tegas Wali Kota Gibran. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surakarta dalam mengatasi dampak PHK massal di Sritex dan memberikan solusi konkret bagi para karyawan yang terdampak.
Program Jangka Menengah dan Antisipasi Bonus Demografi
Menilik lebih jauh ke depan, Pemkot Surakarta juga tengah mempersiapkan program jangka menengah untuk mengantisipasi dampak PHK dan bonus demografi di tahun 2030. Program ini akan diintegrasikan ke dalam Asta Cita Surakarta, sebuah program pembangunan berkelanjutan di Kota Surakarta. Salah satu fokus utama program ini adalah peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga kerja di Kota Surakarta.
Prioritas anggaran akan difokuskan pada Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung program ini. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Surakarta tidak hanya berfokus pada penanganan dampak PHK Sritex secara langsung, tetapi juga berupaya membangun sistem yang lebih tangguh untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan di masa depan. Dengan demikian, Pemkot Surakarta berupaya untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih berkelanjutan dan mampu menyerap tenaga kerja di Kota Solo.
"Yang paling utama, prioritas anggaran nanti kami fungsikan semua ke Disnaker karena tidak hanya masalah Sritex, 2030 ada bonus demografi," jelas Wali Kota Gibran. Pernyataan ini menunjukkan visi jangka panjang Pemkot Surakarta dalam mengelola sumber daya manusia dan menghadapi tantangan bonus demografi.
Pemkot Surakarta berkomitmen untuk terus berupaya memberikan solusi terbaik bagi para korban PHK Sritex dan membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih baik di masa depan. Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lapangan kerja baru di Kota Surakarta.