Pemkot Tanjungbalai Terima Dana Bagi Hasil Rp4,59 Miliar: Prioritas Pembangunan dan Visi EMAS
Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp4,59 miliar dari Pemprov Sumut. Dana ini akan difokuskan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Tanjungbalai.

Pemerintah Kota Tanjungbalai telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp4,59 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penyaluran dana ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sumut untuk melunasi utang DBH periode 2023-2024 kepada 33 kabupaten/kota.
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin, menyatakan bahwa dana tersebut akan dikelola secara akuntabel dan transparan. Fokus utamanya adalah mendukung program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di Tanjungbalai.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebelumnya telah membayarkan total Rp674 miliar utang DBH kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar pembangunan dan program daerah, serta memperkuat sinergi antar tingkatan pemerintahan.
Fokus Pemanfaatan Dana Bagi Hasil di Tanjungbalai
Wali Kota Mahyaruddin menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) ini akan difokuskan untuk program prioritas daerah. Dana tersebut akan dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi demi kepentingan masyarakat luas di Tanjungbalai. Hal ini penting untuk memastikan setiap rupiah memberikan manfaat maksimal.
Penggunaan dana ini juga akan diarahkan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Astacita Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah mewujudkan pembangunan nasional berkeadilan, penguatan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan kesejahteraan rakyat dari pusat hingga ke daerah.
Dengan adanya dukungan anggaran dari Dana Bagi Hasil ini, Pemkot Tanjungbalai semakin optimistis menjalankan visi-misi daerah yang telah dicanangkan. Visi tersebut adalah Tanjungbalai EMAS, singkatan dari Elok, Maju, Aman, dan Sejahtera, yang menjadi panduan pembangunan lima tahun mendatang.
Komitmen Pemprov Sumut dalam Penyaluran DBH
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebelumnya telah membayarkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp674 miliar kepada 33 kabupaten/kota. Pembayaran ini merupakan bentuk komitmen kuat Pemprov Sumut terhadap kewajiban penyaluran DBH periode 2023-2024.
Penyaluran Dana Bagi Hasil ini diharapkan dapat memperlancar pembangunan dan program pemerintah daerah di seluruh Sumatera Utara. Selain itu, langkah strategis ini juga bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Gubernur Bobby Nasution menambahkan bahwa dengan disalurkannya DBH ini, pemerintah daerah dapat menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga yang sebelumnya tertunda. Hal ini secara langsung akan memperlancar berbagai program pemerintah yang telah direncanakan, mendukung stabilitas keuangan daerah.