Pemprov DKI Jakarta Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan akan mengejar penunggak pajak yang dinilai telah menikmati fasilitas umum tanpa membayar pajak yang seharusnya.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Minggu, 27 April 2023, di Jakarta, mengumumkan bahwa Pemprov DKI tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Keputusan ini diambil karena banyaknya penunggak pajak yang dinilai telah menikmati fasilitas umum tanpa memenuhi kewajiban membayar pajak. Pramono menekankan bahwa pemerintah daerah lebih memprioritaskan bantuan bagi masyarakat tidak mampu, bukan bagi mereka yang mampu membayar pajak namun enggan melakukannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri acara Halal Bihalal PWNU DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor rata-rata merupakan pemilik mobil mewah yang memiliki kendaraan kedua dan ketiga. Oleh karena itu, mereka dianggap tidak layak menerima bantuan pemerintah berupa pemutihan pajak.
Pramono menegaskan komitmennya untuk mengejar penunggak pajak. Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Dana pajak yang tertunggak seharusnya dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu.
Penekanan pada Keadilan dan Prioritas Rakyat Miskin
Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama rakyat miskin. Ia menyadari adanya kesenjangan ekonomi yang besar antara kelompok kaya dan miskin di Jakarta. Oleh karena itu, program-program prioritas Pemprov DKI difokuskan pada upaya untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Pemutihan ijazah, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tapak dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta, merupakan contoh program yang diprioritaskan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan aksesibilitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan demikian, kebijakan untuk mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan di Jakarta. Pemprov DKI berupaya untuk memastikan bahwa sumber daya yang ada digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat luas.
"Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan masa' tidak mau bayar pajak," kata Pramono Anung.
Fokus pada Pemulihan Pajak, Bukan Pemutihan
Pramono menjelaskan bahwa fokus Pemprov DKI Jakarta adalah pada pemulihan pajak yang tertunggak, bukan pada pemberian pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak, menurutnya, lebih tepat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, seperti pemutihan ijazah yang telah dilakukan.
Ia berpendapat bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor, terutama mereka yang memiliki kendaraan mewah, tidak termasuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan bantuan. Mereka dianggap mampu membayar pajak dan seharusnya memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dengan demikian, kebijakan untuk mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor merupakan langkah yang konsisten dengan prioritas Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan saya akan kejar dia," tegas Pramono.
Kesimpulan: Kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor merupakan langkah tegas dalam rangka mewujudkan keadilan dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Prioritas Pemprov DKI tetap tertuju pada pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin, bukan memberikan keringanan pajak kepada mereka yang mampu membayar namun enggan melakukannya.